BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, yakni secara astronomis, geologis, dan wilayah lautan yang mengandung berbagai biota laut.
Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan. Sedangkan secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial. Selain itu, wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi. Hal yang demikianlah yang menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah.
Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kualitasnya pun sangat bagus dan dapat diekspor ke berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri. Dengan demikian, dibutuhkan pula kesadaran setiap warga negara untuk senantiasa menjaga sumber daya alamnya.
Kesadaran akan bahaya lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati. Mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan. Pelestarian sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Pengelolaan sumber daya yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu maka nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan. Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kehidupan.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
Apa saja ragam sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana permasalahan sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana kebijkan sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana dominasi sumber daya alam di Indonesia?
Bagaimana contoh kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan penyelesaiannya?
BAB II
PEMBAHASAN
Ragam Sumber Daya Alam Indonesia
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. SDA yang dapat diperbaharui meliputi hewan, tumbuhan dan penampakan alam. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Sumber daya yang terbatas tetapi tidak dapat diperbaharui ini memberikan masalah yang sangat serius karena sumber daya tersebut kian lama, kian berkurang. Sumber daya tersebut berupa bahan tambang. Barang-barang tambang menurut Ibnu Qudamah dalam al Mughni yaitu “Segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi berupa apa yang diciptakan Allah di dalamnya dari yang selainnya, dari hal-hal yang memiliki nilai”. Barang tambang diperoleh dengan usaha eksplorasi berupa penggalian dari dalam perut bumi, baik yang berada di dalam tanah atau di dasar lautan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia, meliputi bijih besi, tembaga, minyak bumi, emas, perak, garam, dan barang lainnya. Maka dari itu, seluruh masyarakat sebagai khalifah diharapkan mampu memanfaatkan semua itu dengan sebaik-baiknya agar menjaga keberlangsungannya demi generasi yang akan datang.
Sehubungan dengan pemanfaatan SDA, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya. Konsumen sering terlihat menentang keputusan produk yang mempengaruhi lingkungan alam.
Masalah Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Setiap padang pasir, pantai, bukit, gunung, lembah, tanah mati yang tidak terurus dan belum pernah ditanami atau yang pernah ditanami kemudian terbengkalai karena tidak dikelola, maka tanah tersebut milik negara dan khalifah mengaturnya untuk kemaslahatan umat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni sebagai berikut:
Penebangan liar
Penambangan tanpa ijin
Pencurian ikan
Pemanasan global
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain).
Limbah
Kebakaran hutan
Polusi udara
Gagal panen
Pencemaran lingkungan
Permasalahan di pemukiman
Kebijakan Sumber Daya Alam
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut. Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut. Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan Hal tersebut pun terkadang telah diatur oleh hukum (lingkungan politik-hukum). Lingkungan politik-hukum ini terdiri dari badan hukum, badan pemerintah, dan kelompok LSM yang mempengaruhi serta membatasi berbagai organisasi dan perorangan. Kadang-kadang hukum ini menciptakan peluang bisnis yang baru. Sebagai contoh hukum yang menganjurkan daur ulang memberikan dorongan yang sangat besar bagi industri daur ulang dan mendorong penciptaan perusahaan baru yang menghasilkan produk baru dari bahan daur ulang. Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin. Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Adapun kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004:
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Memiliki 160 lebih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas bukan dosa besar. Namun selama ini BUMN seakan menjadi sapi perah yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki kepentingan. Pembenahan dan penanganan BUMN selama ini masih sekadar konsep. Implementasinya pun masih terkendala karena kentalnya politisasi dan birokrasi. Bahkan, tak sedikit aset-asetnya dijual ke pihak asing. Padahal, BUMN adalaa aset negara sangat potensial yang dapat digunakanuntuk kesejahteraan rakyat.
Dominasi swasta pada pengelolaan sumber daya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Pemerintah telah berusaha menjaga agar kelestarian alam kita tetap terjaga. Hal tersebut ditandai dengan undang-undang perseroan terbatas yaitu UU RI No. 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menyatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Berdasarkan data-data sebelumnya di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Kasus Pengelolaan Sumber Daya Alam (Kerusakan Lingkungan)
Permasalahan
Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar.
Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan. Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas 2.091 ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang dapat menimbulkan berbagai masalah.
Sebab-sebab Kerusakan Hutan
Akibat Alam
Letusan Gunung Berapi.
Naiknya air permukaan laut dan tsunami
Serangan hama dan penyakit.
Akibat Ulah Manusia
Kebakaran hutan.
Illegal logging (Penebangan liar).
Perladangan berpindah.
Perkebunan monokultur.
Perkebunan kelapa sawit.
Konversi lahan gambut menjadi sawah.
Pertambangan.
Transmigrasi.
Penggembalaan Ternak dalam hutan
Pemukiman penduduk.
Pembangunan perkantoran.
Di era otonomi daerah, areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru. Pemerintah daerah di kabupaten baru membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Untuk menunjang kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengajukan izin alih fungsi lahan ke kementerian kehutanan.
Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
Lemahnya Penegakan hukum
Lemahnya penegakan hukum dibidang kehutanan dapat diamati dari hanya sedikit pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang berhasil dituntut dan para pengusaha sebagai pelaku utama justru dapat menghindari hukuman. Penegakan peraturan perundangan yang tidak efektif dapat disebabkan antara lain oleh hal-hal berikut:
Substansi peraturan tidak dapat rnengendalikan biaya transaksi tinggi di luar biaya resmi yang telah ditetapkan;
Instansi pemerintah belum menerapkan peraturan itu sehingga kontrol yang seharusnya dilakukan tidak berjalan;
Masyarakat (terrnasuk dunia usaha) belum memahami isi peraturan atau bahkan tidak mengetahuinya sarna sekali;
Sanksi yang mungkin ada dari implementasi suatu peraturan tidak berjalan, sehingga masyarakat tidak melihat adanya resiko apabila rnereka rnelanggar peraturan;
Biaya yang ditanggung ketika melakukan pelanggaran peraturan lebih murah daripada bila peraturan dipatuhi.
Masalah Ketidakadilan
Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local. Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari 400.000 Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha (Kemenhut, 2010).
Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah
Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim. Adapun angka ekonomi yang menyatakan adanya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut. Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka. Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb.)
Pengabaian terhadap Nilai Ekologi
Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi. Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat.
Solusi Kerusakan Hutan di Indonesia
Sosialisasikan kepada seluruh generasi Indonesia mengenai akan pentingnya menjaga hutan untuk kehidupan mendatang.
Peran serta orang tua sangat diperlukan dalam rangka menciptakan bibit unggul generasi muda yang dapat menyelamatkan bumi ini kelak. Orang tua dapat mengajarkan pada anaknya hal kecil seperti untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengajari anak untuk cinta terhadap siapapun termasuk kepada alam.
Peran sekolah juga sangat berperan penting dalam mewujudkan Indonesia hijau kembali. Sekolah dpaat memberikan materi PLH yang dapat diajarkan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA. Sekolah juga dapat membiasakan siswanya agar dapat menanami lahan kosong dengan tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat.
Peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, masyarakat dapat diberikan arahan dan ilmu pengetahuan mengenai cara penanaman tumbuhan dengan disertai manfaat lainnya yang berguna bagi kehidupan.
Pemerintah harus sering mengecek janji-janji para penambang yang akan melakukan reboisasi atas lahan yang telah gundul. Karena sesuai dengan pengalaman para penambang hanya menanami bagian pinggir lokasi tambang saja dan tidak menanami pohon dibagian tengahnya.
Mencanangkan program "Five Tree for One Human". Tidak bisa dibayangkan jika pemerintah Indonesia mencangkan program ini. Kalau setiap penduduk Indonesia menanam 5 pohon, maka akan ada sekitar 1 milyar pohon yang berdiri kokoh di Indonesia. Pemerintah mengurangi perizinan pertambangan dan juga perkebunan yang jika kita biarkan dia akan semena-mena merusak hutan yang kita lestarikan menjadi gundul. Pemberdayaan masyarakat pesisir agar mau mereboisasi hutan mangrove yang telah rusak.
Dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Sedangkan, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni penebangan liar, penambangan tanpa ijin, pencurian ikan, pemanasan global, bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain), limbah, kebakaran hutan, polusi udara, gagal panen, pencemaran lingkungan, dan permasalahan di pemukiman.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, cetakan I. Jakarta: Erlangga. 2012.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran: Edisi Ketiga Belas Jilid I, cetakan V. Jakarta: Erlangga. 2009.
Mas’udi, Masdar Farid. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, cetakan III. Jakarta: Pustaka Alvabet. 2011.
Rafick, Ishak dan Baso Amir. BUMN Expose: Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai 2.000 Triliun Lebih, cetakan I. Jakarta: Ufuk Publishing House.
Undang-Undang Perseroan Terbatas: Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007, cetakan I. Tangerang Selatan: SL Media.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, yakni secara astronomis, geologis, dan wilayah lautan yang mengandung berbagai biota laut.
Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan. Sedangkan secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial. Selain itu, wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi. Hal yang demikianlah yang menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah.
Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kualitasnya pun sangat bagus dan dapat diekspor ke berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri. Dengan demikian, dibutuhkan pula kesadaran setiap warga negara untuk senantiasa menjaga sumber daya alamnya.
Kesadaran akan bahaya lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati. Mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan. Pelestarian sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Pengelolaan sumber daya yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu maka nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan. Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kehidupan.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
Apa saja ragam sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana permasalahan sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana kebijkan sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana dominasi sumber daya alam di Indonesia?
Bagaimana contoh kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan penyelesaiannya?
BAB II
PEMBAHASAN
Ragam Sumber Daya Alam Indonesia
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. SDA yang dapat diperbaharui meliputi hewan, tumbuhan dan penampakan alam. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Sumber daya yang terbatas tetapi tidak dapat diperbaharui ini memberikan masalah yang sangat serius karena sumber daya tersebut kian lama, kian berkurang. Sumber daya tersebut berupa bahan tambang. Barang-barang tambang menurut Ibnu Qudamah dalam al Mughni yaitu “Segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi berupa apa yang diciptakan Allah di dalamnya dari yang selainnya, dari hal-hal yang memiliki nilai”. Barang tambang diperoleh dengan usaha eksplorasi berupa penggalian dari dalam perut bumi, baik yang berada di dalam tanah atau di dasar lautan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia, meliputi bijih besi, tembaga, minyak bumi, emas, perak, garam, dan barang lainnya. Maka dari itu, seluruh masyarakat sebagai khalifah diharapkan mampu memanfaatkan semua itu dengan sebaik-baiknya agar menjaga keberlangsungannya demi generasi yang akan datang.
Sehubungan dengan pemanfaatan SDA, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya. Konsumen sering terlihat menentang keputusan produk yang mempengaruhi lingkungan alam.
Masalah Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Setiap padang pasir, pantai, bukit, gunung, lembah, tanah mati yang tidak terurus dan belum pernah ditanami atau yang pernah ditanami kemudian terbengkalai karena tidak dikelola, maka tanah tersebut milik negara dan khalifah mengaturnya untuk kemaslahatan umat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni sebagai berikut:
Penebangan liar
Penambangan tanpa ijin
Pencurian ikan
Pemanasan global
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain).
Limbah
Kebakaran hutan
Polusi udara
Gagal panen
Pencemaran lingkungan
Permasalahan di pemukiman
Kebijakan Sumber Daya Alam
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut. Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut. Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan Hal tersebut pun terkadang telah diatur oleh hukum (lingkungan politik-hukum). Lingkungan politik-hukum ini terdiri dari badan hukum, badan pemerintah, dan kelompok LSM yang mempengaruhi serta membatasi berbagai organisasi dan perorangan. Kadang-kadang hukum ini menciptakan peluang bisnis yang baru. Sebagai contoh hukum yang menganjurkan daur ulang memberikan dorongan yang sangat besar bagi industri daur ulang dan mendorong penciptaan perusahaan baru yang menghasilkan produk baru dari bahan daur ulang. Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin. Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Adapun kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004:
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Memiliki 160 lebih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas bukan dosa besar. Namun selama ini BUMN seakan menjadi sapi perah yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki kepentingan. Pembenahan dan penanganan BUMN selama ini masih sekadar konsep. Implementasinya pun masih terkendala karena kentalnya politisasi dan birokrasi. Bahkan, tak sedikit aset-asetnya dijual ke pihak asing. Padahal, BUMN adalaa aset negara sangat potensial yang dapat digunakanuntuk kesejahteraan rakyat.
Dominasi swasta pada pengelolaan sumber daya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Pemerintah telah berusaha menjaga agar kelestarian alam kita tetap terjaga. Hal tersebut ditandai dengan undang-undang perseroan terbatas yaitu UU RI No. 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menyatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Berdasarkan data-data sebelumnya di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Kasus Pengelolaan Sumber Daya Alam (Kerusakan Lingkungan)
Permasalahan
Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar.
Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan. Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas 2.091 ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang dapat menimbulkan berbagai masalah.
Sebab-sebab Kerusakan Hutan
Akibat Alam
Letusan Gunung Berapi.
Naiknya air permukaan laut dan tsunami
Serangan hama dan penyakit.
Akibat Ulah Manusia
Kebakaran hutan.
Illegal logging (Penebangan liar).
Perladangan berpindah.
Perkebunan monokultur.
Perkebunan kelapa sawit.
Konversi lahan gambut menjadi sawah.
Pertambangan.
Transmigrasi.
Penggembalaan Ternak dalam hutan
Pemukiman penduduk.
Pembangunan perkantoran.
Di era otonomi daerah, areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru. Pemerintah daerah di kabupaten baru membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Untuk menunjang kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengajukan izin alih fungsi lahan ke kementerian kehutanan.
Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
Lemahnya Penegakan hukum
Lemahnya penegakan hukum dibidang kehutanan dapat diamati dari hanya sedikit pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang berhasil dituntut dan para pengusaha sebagai pelaku utama justru dapat menghindari hukuman. Penegakan peraturan perundangan yang tidak efektif dapat disebabkan antara lain oleh hal-hal berikut:
Substansi peraturan tidak dapat rnengendalikan biaya transaksi tinggi di luar biaya resmi yang telah ditetapkan;
Instansi pemerintah belum menerapkan peraturan itu sehingga kontrol yang seharusnya dilakukan tidak berjalan;
Masyarakat (terrnasuk dunia usaha) belum memahami isi peraturan atau bahkan tidak mengetahuinya sarna sekali;
Sanksi yang mungkin ada dari implementasi suatu peraturan tidak berjalan, sehingga masyarakat tidak melihat adanya resiko apabila rnereka rnelanggar peraturan;
Biaya yang ditanggung ketika melakukan pelanggaran peraturan lebih murah daripada bila peraturan dipatuhi.
Masalah Ketidakadilan
Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local. Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari 400.000 Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha (Kemenhut, 2010).
Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah
Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim. Adapun angka ekonomi yang menyatakan adanya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut. Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka. Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb.)
Pengabaian terhadap Nilai Ekologi
Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi. Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat.
Solusi Kerusakan Hutan di Indonesia
Sosialisasikan kepada seluruh generasi Indonesia mengenai akan pentingnya menjaga hutan untuk kehidupan mendatang.
Peran serta orang tua sangat diperlukan dalam rangka menciptakan bibit unggul generasi muda yang dapat menyelamatkan bumi ini kelak. Orang tua dapat mengajarkan pada anaknya hal kecil seperti untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengajari anak untuk cinta terhadap siapapun termasuk kepada alam.
Peran sekolah juga sangat berperan penting dalam mewujudkan Indonesia hijau kembali. Sekolah dpaat memberikan materi PLH yang dapat diajarkan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA. Sekolah juga dapat membiasakan siswanya agar dapat menanami lahan kosong dengan tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat.
Peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, masyarakat dapat diberikan arahan dan ilmu pengetahuan mengenai cara penanaman tumbuhan dengan disertai manfaat lainnya yang berguna bagi kehidupan.
Pemerintah harus sering mengecek janji-janji para penambang yang akan melakukan reboisasi atas lahan yang telah gundul. Karena sesuai dengan pengalaman para penambang hanya menanami bagian pinggir lokasi tambang saja dan tidak menanami pohon dibagian tengahnya.
Mencanangkan program "Five Tree for One Human". Tidak bisa dibayangkan jika pemerintah Indonesia mencangkan program ini. Kalau setiap penduduk Indonesia menanam 5 pohon, maka akan ada sekitar 1 milyar pohon yang berdiri kokoh di Indonesia. Pemerintah mengurangi perizinan pertambangan dan juga perkebunan yang jika kita biarkan dia akan semena-mena merusak hutan yang kita lestarikan menjadi gundul. Pemberdayaan masyarakat pesisir agar mau mereboisasi hutan mangrove yang telah rusak.
Dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Sedangkan, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni penebangan liar, penambangan tanpa ijin, pencurian ikan, pemanasan global, bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain), limbah, kebakaran hutan, polusi udara, gagal panen, pencemaran lingkungan, dan permasalahan di pemukiman.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, cetakan I. Jakarta: Erlangga. 2012.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran: Edisi Ketiga Belas Jilid I, cetakan V. Jakarta: Erlangga. 2009.
Mas’udi, Masdar Farid. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, cetakan III. Jakarta: Pustaka Alvabet. 2011.
Rafick, Ishak dan Baso Amir. BUMN Expose: Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai 2.000 Triliun Lebih, cetakan I. Jakarta: Ufuk Publishing House.
Undang-Undang Perseroan Terbatas: Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007, cetakan I. Tangerang Selatan: SL Media.