Sunday 15 February 2015

Hadis Menjual Buah

Hadis Menjual Buah

عن انس بن مالق رضي الله عنه ؛ ان رسول الله صل الله عليه و سلم نهر عن بيع النما رحتي تز مي فقيل له و ما ير مي فلا حتي تحمر اوتصفر

Artinya:
Dari Anas bin Malik  yang diridhai Allah SWT; Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya melarang menjual buah-buahan sampai matang,” dikatakan kepada beliau “Bagaimana tanda-tanda kematangan itu?” Dia bersabda “Sampai buah itu merah atau menguning”

Pelaku utama:
Pemilik kebun
Penjual

Transparansi dan kepastian sebagai tradisi dalam jual-beli.

Dalam pendekatan tekstual hadis dikatakan, kematangan buah sebagai standar penjualan buah.

Secara kontekstual, akan tetapi boleh juga jika dilihat dari kondisi yang ada atau jika sesuai dengan kebutuhan, seperti buah mengkal dan buah muda.

Kapan diberlakukannya zakat pada buah?
Yaitu pada saat panen atau pada saat menghasilkan.

Sumpah Pada Aktivitas Bisnis

Sumpah Pada Aktivitas Bisnis

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال؛ سمعت رسول الله صل الله عليه و سلم يقول ؛ الحلقة متفقة للتلمة فمحمة للبركة

Artinya :
Dari Abi Hurairah yang diridhoi Allah SWT, berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda : “sumpah itu melariskan barang (diperjualbelikan) menghilangkan keberkahan.”

Salahsatu tradisi orang arab adalah sumpah.
Mengapa orang bersumpah?
Bagian dari meyakinkan seseorang (meyakinkan tentang kebenaran yang diucapkannya).
Agar harapannya terpenuhi.

Sumpah itu yang diucapkan secara verbal (dalam bentuk kalimat) maupun dapat pula lewat tulisan.

Sumpah tidak berlaku untuk:
Orang tidur
Orang gila
Orang terdesak

Apa yang dimaksud dengan berkah?
Bermanfaat
Modal kecil > Manfaatnya besar dan Langgeng besar

Wasilah = media/sarana
Berdagang/bekerja dalam pandangan islam itu adalah wasilah, yang penting halal dan profesional

Hadis ini mengandung ajaran tentang:
kebebasan pejual dan pembeli memiliki hak yang sama (punya implikasi pada hadis khiyar).
Prinsip dasar jual-beli adalah instrinsik (sekedar suka).
Tidak merestui tradisi bersumpah dalam jual-beli karena mencederai kebebasan membeli/memilih. vitas Bisnis

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال؛ سمعت رسول الله صل الله عليه و سلم يقول ؛ الحلقة متفقة للتلمة فمحمة للبركة

Artinya :
Dari Abi Hurairah yang diridhoi Allah SWT, berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda : “sumpah itu melariskan barang (diperjualbelikan) menghilangkan keberkahan.”

Salahsatu tradisi orang arab adalah sumpah.
Mengapa orang bersumpah?
Bagian dari meyakinkan seseorang (meyakinkan tentang kebenaran yang diucapkannya).
Agar harapannya terpenuhi.

Sumpah itu yang diucapkan secara verbal (dalam bentuk kalimat) maupun dapat pula lewat tulisan.

Sumpah tidak berlaku untuk:
Orang tidur
Orang gila
Orang terdesak

Apa yang dimaksud dengan berkah?
Bermanfaat
Modal kecil > Manfaatnya besar dan Langgeng besar

Wasilah = media/sarana
Berdagang/bekerja dalam pandangan islam itu adalah wasilah, yang penting halal dan profesional

Hadis ini mengandung ajaran tentang:
kebebasan pejual dan pembeli memiliki hak yang sama (punya implikasi pada hadis khiyar).
Prinsip dasar jual-beli adalah instrinsik (sekedar suka).
Tidak merestui tradisi bersumpah dalam jual-beli karena mencederai kebebasan membeli/memilih.

Hadis Keberkahan Dalam Jual-Beli

Hadis Keberkahan Dalam Jual-Beli

عن حكم بن حزم رضيالله عنه قل ؛ قل رسول الله صل الله عليه و سلم
البيعا ن با كيا مالم بيفرقا لو قل حين بيرقا فان صرقا و بينا برك لهما في
بيعهما وان كما و لد با يركه بيعهما

Artinya :
Dari Hakim bin Hizam ra.; bersabda Rasulullah saw; “Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, sampai keduanya berpisah keduanya bersikap jujur dan keduanya terbuka maka keduanya diberkahi, dalam jual beli dan jika keduanya menyembunyikan maka dihapus keberkahan darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jual Beli :
Hak khiyar
Fungsi khiyar
Batas waktu khiyar

Hak khiyar itu ada pada pembeli.
Kenapa hak khiyar ada pada pembeli?
Jawab:
Dalam ekonomi islam penjual berkuasa menjual produknya, keinginan penjual adalah menjual barangnya, dan pembeli berhak untuk memilih barang mana yang akan ia butuhkan dipilih dari 3 hal yaitu: Harga, Kualitas dan Kuantitas.

Dua orang yang berjual beli artinya ia sudah terikat atau ada keterkaitan antara keduanya.
Jika ada penjual dan pembeli sedang saling menawar produk dan ada pembeli lain yang ingin membeli, maka penjual harus menyelesaikan terlebih dahulu si pembeli yang pertama.
Jika penjual dan pembeli sudah berpisah dalam tawar menawar, maka penjual tidak boleh memanggilnya kembali  untuk kembali bertransaksi.

Ada 3 tipe pembeli
Lama memilih jadi membeli
Lama tidak jadi membeli
Langsung beli

Pembeli harus membangun 3 hal yaitu:
Ketelitian
Kecermatan
Kepastian

Fungsi dari Khiyar adalah membangun ketiganya
Dilarang menyembunyikan informasi, harus ada transparansi
Jujur, Transparan X Berbohong, Menyembunyikan Kualitas

Bagaimana keberkahan dalam jual-beli?
Keberkahan itu bermacam-macam yaitu ketika merasa senang, merasa nyaman

Berapa batas waktu dari Khiyar?
Jika dilihat dari tekstual hadis yaitu saat penjual dan pembeli berpisah
Ada juga menurut ulama adalah 3 hari sesuai kesepakatan
Sesuai kesepakatan penjual dan pembeli

Hadis Orientasi dan Motivasi

Hadis Orientasi dan Motivasi

Hadis / Ayat > Tergantung pendekatan (pola pikir) > Mengantarkan untuk memahami sesuatu.

Kriteria untuk mengklaim Hadis Ekonomi:
Terma = secara langsung yang digunakan
Aspek pendekatan = pola pikir yang digunakan untuk melihat sesuatu,
pendekatan ekonomi yang digunakan maka akan melahirkan analisis ilmu ekonomi

Contoh ayat :
اقرابسم ربك الزي خلق
Dalam pendekatan ekonomi :
Maka kita harus membaca perilaku konsumen, pasar, ciri-ciri pasar, ciri-ciri pembeli, peluang dan lain-lain

Contoh hadis :
انماالاعمال بالنيت
- Terma ekonomi :
   > الاعمال = perbuatan
   > نيت = niat
- Berbicara tentang (secara umum) :
   1. Hubungan antara perbuatan dengan niat
   2. Orientasi perbuatan
- Dalam pendekatan ekonomi :
Itu masuk kepada perencanaan, kepada motivasi dan dalam keilmuan masuk kepada ilmu manajemen. 

Dalam diri manusia itu ada niat sehingga menimbulkan motivasi dan dapat pula melahirkan orientasi.

Fungsi motivasi adalah untuk mendorong dan
Fungsi orientasi adalah untuk memberi arah, tuntunan dan nilai
Motivasi dalam beribadah yaitu ikhlas (sunyi)
Orientasi dalam beribadah yaitu mencari ridha Allah
Orientasi dalam berekonomi islam adalah sebagai sarana untuk mencapai keridhoan Allah
Orientasi ekonomi sosialis adalah kesejahteraan rakyat
Orientasi ekonomi kapitalis adalah pasar
Motivasi dalam berekonomi islam adalah untuk bisa menjadi wajib zakat, sedekah, infak dan lain-lain

HADIS-HADIS EKONOMI

HADIS-HADIS EKONOMI

Pengantar
Al-Qur’an dan Hadis adalah wahyu dari Allah SWT.
Karena Rasul saw berbicara/ucapan, perbuatan, persetujuan dan lainnya itu berdasarkan wahyu, Maka Hadis = Wahyu > (basis).
Urgensi mempelajarinya:
Urgensi terbagi 2 yakni:
Guna /manfaat
Gunanya adalah memahami petunjuk nabi/agama islam tentang Produksi, Distribusi dan Konsumsi (umumnya 3 hal tersebut)
Kontribusi (berbicara pengembangan)
Petunjuk nabi ada larangan dan yang dibolehkan

Tahap pembahasan hadis ekonomi
Hadis (teks) / matan
Terjemah
Penjelasan kosakata hadis
Perspektif ekonomi

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENAIKAN BBM DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENAIKAN BBM
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Mengapa ini perlu didiskusikan?
Jawab:
Ini lagi musim.
Ilmu ekonomi islam ini menjadi solusi, solusi problematika ekonomi sosial (bangsa indonesia).

“Rohmatan Lil Alamin” itu tidak boleh menyengsarakan dan menzholimi.
Untuk mengantar kepada kesejahteraan.
Maka harus adil dan transparan.

Tahapan untuk mengkajinya:
Mendalami tentang BBM
Memberi pandangan ekonomi islam terhadap BBM.

Mengapa BBM dinaikan? Dan pertimbangan ekonominya seperti apa?
Jawab:

Faktor utamanya adalah mengalihkan subsidi.
Bantuan subsisdi kurang efektif, karena yang menikmati menengah keatas dan penghematan APBN
Peluang kecurangan besar terhadap subsidi BBM (harga, kesenjangan industri) yang tidak sesuai syariah.
Subsidi seharusnya untuk produktifitas (wirausaha, mengelola usaha) dengan menaikkan pendapatan masyarakat.
Reorientasi Subsidi, ada keinginan pemerintah untuk dari yang konsumtif ke produktif atau dari jangka pendek ke jangka panjang (yang harus sesuai dengan syariah).
SDA harus mendorong peningkatan produksi.
Al Fi’lu (bekerja akan tetapi tidak ada hasil), Al Amal (mendorong kepada peningkatan produksi).

Titik lemahnya kebijakan tersebut:

Mengapa instrumen energi  yang harus menjadi sasaran?
Padahal energi (BBM) adalah rohnya (nyawa) kehidupan, kenapa dinaikan?
Kenapa bukan yang lain?
Jawab:
Banyak yang dikonsumsi, konsumsi BBM subsidi semakin meningkat sehingga beban negara semakin bertambah.
BBM subsidi terkait dengan bisnis (bisnis yang tidak syariah) dan banyak penyalahgunaan subsidi BBM, dengan demikian dapat mengurangi penyalah gunaan.
Regulasi kenaikan BBM sudah menjadi tradisi pemerintah Indonesia.
Kita lemah dalam hal manajemen energi, tidak ditata atau diurus dengan baik.
BBM masuk kepada kelompok hadiah yaitu kebutuhan dasar untuk semua yang sangat strategis (menurut pandangan ekonomi islam).
Dalam pandangan ekonomi islam ada tiga hal yang strategis:
Air
Api (sumber energi)
Gas
Ketiga hal yang tidak boleh diacak-acak dan tidak boleh diperjual belikan (bisnis), karena semua orang membutuhkannya.

ZAKAT DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM

ZAKAT DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM

Ada dua hal yang harus diubah:
-Pola pikir / inmaterial
-Hal-hal yang bersifat material misalnya uang dll

Zakat berkaitan dengan ibadah. Zakat itu harus mengubah pola pikir yang menerima zakat, seperti mengoptimalisasi produktifitas si penerima zakat.
Kemampuan untuk ikhtiar (berfikir produktif)
Bukan untuk rutinitas pemberian biasa
Zakat itu untuk kemandirian dan membangun

Rukun Islam dalam perspektif ekonomi
Sahadat =
Berkaitan dengan kebutuhan, Allah lah yang mempunyai rizki dan kita sebagai manusia yang berikhtiar atau berusaha sehingga terjadi kemandirian.
Shalat =
Terkait dengan manajemen
Zakat =
Untuk pengembangan sumber dalam bentuk finansial, sementara sahadat dan shalat untuk pengembangan sumber produktifitas seseorang. 
Amil

     Muzaki       Mustahiq

Amil (pengelola) BAZ untuk menghubungkan dua kepentingan yang memberi dan menerima zakat.
Fungsi amil:
Untuk menetralisir dua hal:
Wajib zakat agar mengeluarkan zakat.
Mustahiq agar tidak minta-minta lagi (mandiri).
Sebagai manajemen pengelolaan zakat.


Orang-orang yang berhak menerima zakat:
Fakir = yang dibutuhkan adalah sandang, pangan dan papan.
Miskin = yang dibutuhkan adalah pekerjaan tetap, akses dan kesempatan.
Amil = yang membutuhkan sistem dan menjaga sistem manajemen.
Ibnu Sabil = untuk pengembangan SDM adalah orang yang menghabiskan waktunya di jalan, orang yang meninggalkan rumah atau kampungnya untuk mencari ilmu (anak jalanan).
Fisabilillah = perjuangan, untuk melanjutkan perjuangannya adalah orang yang memberi kenyamanan dalam simbol islam yang terkait dengan simbol-simbol islam (menyiarkan islam), contoh: penjaga masjid, khatib.
Riqob (hamba sahaya) = merdeka, bebas, mandiri (perubahan status sosial).
Mualaf = pembimbingan, jati diri yang kuat dan pendorong ukhuwah.
Garim (orang yang terlilit hutang) = membayar hutang.
Yang mana yang bisa dikembangkan ekonominya?
Yaitu orang yang mempunyai pengalaman usaha yang bangkrut dan hutangnya dimana-mana karena musibah dll (Garim), sebagai revitalisasi untuk membangun ulang memulai usaha kembali.

Zakat bukan sesuatu yang harus dihabiskan dan dibagi-bagikan, akan tetapi untuk keefektifannya.

Konsep Uang Dalam Islam

Konsep Uang Dalam Islam dan Produktifitas

Uang:
Sebagai alat ukur harta
Sebagai alat ukur kekayaan
Sebagai alat tukar

Fungsi Uang:
Alat transaksi
Untuk berjaga-jaga
Komuditi/diperdagangkan (fungsi uang yang dilarang dan termasuk riba)

Peredaran Uang:
Rumah Tangga
Negara
Bank

Pemerintah mengadakan regulasi, sementara Bank Sentral (BI) sebagai pelaksana dari yang dibangun oleh pemerintah.
Dalam Islam, pemerintahlah yang berhak menerbitkan uang, mengapa demikian?
Uang adalah barang publik.
Pemerintah yang menata kegiatan-kegiatan tentang publik, maka diatur oleh regulasi yang dilaksanakan oleh bank sentral.

Filosofi uang dalam Islam adalah untuk dimanfaatkan
Hadis mengatakan: “Sesuatu yang dimiliki itu adalah yang dipakai, yang dimakan dan yang disedekahkan” (tidak boleh mubazir).

Menurut pandangan Konvensional, uang itu seperti ayam betina sebagai kekuatan internal (ini berlawanan dengan syariah).
Dan uang itu mengandung nilai ekonomi, bersifat dinamis (dia dapat bergerak secara otomatis).

Ikhtikal dalam ekonomi islam adalah menimbun (disimpan namun ketika harga naik maka dijual), itu dilarang dalam islam karena menganiaya.

Sementara dalam Islam kekuatannya ada pada kekuatan eksternal, yaitu pada “Produktifitas”, karena semakin tinggi produktifitasnya seseorang maka ia akan mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dan sebaliknya.
Apa yang dimaksud dengan produktifitas?
Berkaitan dengan Etos Kerja yang timbul dari dalam diri seseorang, sesuatu keinginan dan kemauan untuk maju
Harus juga mempunyai kemampuanuntuk mengolah sumber produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, teknologi dan lain-lain.

Dalam pandangan Islam bahwa uang itu bersifat pasif, berlawanan  dengan pandangan Konvensional yang bersifat dinamis.
Jika diibaratkan uang yang bersifat pasif itu seperti tidur, jadi manusia lah yang harus membangunkan atau mengelola uang tersebut.
Dalam hadis: “Tidur diwaktu subuh itu akan mewariskan kefakiran”, “Dilarang tidur setelah shalat subuh”.
Doa Nabi saw: “Ya Allah aku berlindung dari sifat pengecut dan sifat malas”. (pengecut yaitu ragu-ragu atau susah mengambil kesimpulan dan malas adalah mengurangnya produktifitas)
Cerita dua puteri Nabi Syuaib as, cerita tentang produktifitas.

Instrumen Produktifitas
Zakat (zakat juga berfungsi untuk membangun produktifitas)
Ihyaul Mawat (menghidupkan tanah-tanah yang mati)
Melarang Ikhtikal.

Regulasi Zakat Ekonomi Makro Islam

Regulasi Zakat

Makro =  Umum / Luas (Pemerintah sebagai pelaku / Negara)
Mikro = Khusus / Sempit / Terbatas / Kecil (Swasta sebagai pelaku / Masyarakat)

Pemerintah > Menciptakan iklim kondusif > Untuk mendorong peningkatan produktifitas/ekonomi > Dalam rangka kesejahteraan.

Tugas pemerintah dan swasta dalam bidang ekonomi yang mengacu kepada 3 aspek, yaitu:
Produksi
Distribusi
Konsumsi
Dalam hukum ekonomi ketiganya harus seimbang, jika tidak seimbang maka akan terjadi Disparitas (kesenjangan).

Instrumen yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam, salahsatunya Regulasi Zakat.

Tugas pemerintah adalah untuk menetapkan regulasi (UU/kebijakan/aturan). Apakah zakat bisa termasuk ke dalam instrumen ekonomi makro?
Jawabannya adalah bisa,
Karena umat Islam di Indonesia adalah mayoritas sehingga mempunyai potensi dan mempunyai aset ekonomi.
Rancangan ajaran Islam yaitu, karena zakat adalah kewajiban bagi umatnya.
Membuat regulasi efektifitas dalam kerangka ekonomi islam.

Zakat merupakan instrumen syariah (sebagai rukun islam).

UU zakat dan PerDa zakat adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Konsideral adalah pertimbangan-pertimbangan atau argumen-argumen hukum, sehingga mempertimbangkan hukum.