Tuesday 15 November 2016

Analisis Hukum Bunga Bank

TUGAS MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

Nama : Nurul Hakin Sulasikin
NIM : SYA 135030
Semester : 7B Ekonomi Syariah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum bunga bank menurut para ulama?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tentang bunga bank contohnya seperti dibawah ini :
A Hasan Bangil secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya.
Menurut Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim.
Mufti Mesir Dr Sayid Thantawi membolehkan mempergunakan sistem bunga.
Dr Alwi Shihab berpendapat bunga bank bukanlah riba
Prof Dr Nurcholis Madjid berpendapat bahwa riba itu mengandung eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan konvensional tidaklah seperti itu
Dr Ibrahim Abdullah an Nasir dalam bukunya Sikap Syariah Islam Terhadap Perbankan mengatakan, “Sistem perekonomian perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Menurut fatwa MUI tahun 2004 tentang Bunga Bank, yang intinya bunga bank sama dengan riba, dan riba itu haram. Ada pun penjelasan selanjutnya yaitu, Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Dan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Majlis Tajrih Muhammadiyah dalam muktamar di Sidoarjo tahun 1968 memutuskan bahwa, bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal, dan bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabiat.
Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai pembungaan uang meskipun terdapat perbedaan pandangan, memutuskan bahwa pilihan yang berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram.

Pertanyaan :
Mengapa para ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank?
Jawaban :
Pengharaman riba dalam Al-Qur’an termasuk satu peristiwa yang menarik karena proses pengharamannya tidak dilakukan secara sekaligus, tetapi melalui proses pentahapan, sama halnya dengan proses pengharaman khamr. Proses pengharaman riba dalam Al-Qur’an secara bertahap dikarenakan praktek riba pada waktu itu sudah menjadi suatu yang merajalela, sudah menjadi tradisi masyarakat Jahiliyah jika pengharaman riba tersebut secara langsung atau sekaligus, tanpa melalui proses pentahapan maka akan mengejutkan masyarakat Jahiliyah dan cenderung akan ditentang.
Hal ini terekam melalui banyaknya ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang riba seperti dibawah ini :
QS Ar-Rum ayat 39 dijelaskan didalamnya belum ada penegasan hukum riba. Dalam surat ini Allah SWT baru menyindir pada masyarakat Jahiliyah bahwa riba dianggap membawa tambahan pada harta manusia, sesungguhnya di sisi Allah tidak akan memberikan tambahan, sedangkan yang menambah berkah di sisi Allah adalah zakat.
Sedangkkan QS Ali Imran ayat 130, khusus menjelaskan tentang pelarangan praktek riba yang dilakukan secara berlipat ganda. Sedangkan praktek riba yang tidak berlipat ganda masih belum disinggung. Dan selanjutnya dijelaskan pada surat Al Baqarah
QS Al Baqarah ayat 275 merupakan ayat yang telah memberikan penegasan tentang keharaman hukum riba. Lafadz riba pada ayat ini bersifat umun, berarti semua bentuk riba.
Sebagai penegasan keharaman riba secara mutlak terdapat pada QS Al Baqarah ayat 278. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah SWT telah menyeru kepada orang-orang yang beriman untuk meninggalkan sisa-sisa riba.
Selanjutnya QS Al Baqarah ayat 279 menjelaskan bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi orang-orang yang tetap tidak mau meninggalkan sisa-sisa riba.

Maka penulis berpendapat bahwa perbedaan pendapat ulama mengenai bunga bank yang berpendapat halal, boleh (mubah), haram, dan syubhat, yang tentunya tujuan para ulama dalam berijtihad adalah untuk kebaikan umat. Maka mengenai bunga bank para ulama memperhatikan hal-hal berikut :

Kondisi ekonomi yang masih dalam keadaan darurat
Keadaan masyarakat yang belum siap
Bank konvensional yang menerapkan sistem bunga telah merajalela
Kondisi daerah yang belum ada bank syariahnya
Warisan sistem ekonomi dari negara penjajah yang masih diterapkan
Fasilitas pelayanan perbankan
dsb

posted from Bloggeroid

No comments:

Post a Comment