Tuesday 15 November 2016

Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sumber daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, yakni secara astronomis, geologis, dan wilayah lautan yang mengandung berbagai biota laut.
Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan. Sedangkan secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial. Selain itu, wilayah lautan di Indonesia mengandung berbagai macam sumber daya nabati, hewani, dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi. Hal yang demikianlah yang menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah.
Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kualitasnya pun sangat bagus dan dapat diekspor ke berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri. Dengan demikian, dibutuhkan pula kesadaran setiap warga negara untuk senantiasa menjaga sumber daya alamnya.
Kesadaran akan bahaya lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati. Mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan. Pelestarian sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Pengelolaan sumber daya yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu. Hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu maka nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan. Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kehidupan.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
Apa saja ragam sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana permasalahan sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana kebijkan sumber daya alam Indonesia?
Bagaimana dominasi sumber daya alam di Indonesia?
Bagaimana contoh kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan penyelesaiannya?


BAB II
PEMBAHASAN

Ragam Sumber Daya Alam Indonesia
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. SDA yang dapat diperbaharui meliputi hewan, tumbuhan dan penampakan alam. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Sumber daya yang terbatas tetapi tidak dapat diperbaharui ini memberikan masalah yang sangat serius karena sumber daya tersebut kian lama, kian berkurang. Sumber daya tersebut berupa bahan tambang. Barang-barang tambang menurut Ibnu Qudamah dalam al Mughni yaitu “Segala sesuatu yang keluar dari dalam bumi berupa apa yang diciptakan Allah di dalamnya dari yang selainnya, dari hal-hal yang memiliki nilai”. Barang tambang diperoleh dengan usaha eksplorasi berupa penggalian dari dalam perut bumi, baik yang berada di dalam tanah atau di dasar lautan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia, meliputi bijih besi, tembaga, minyak bumi, emas, perak, garam, dan barang lainnya. Maka dari itu, seluruh masyarakat sebagai khalifah diharapkan mampu memanfaatkan semua itu dengan sebaik-baiknya agar menjaga keberlangsungannya demi generasi yang akan datang.
Sehubungan dengan pemanfaatan SDA, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya. Konsumen sering terlihat menentang keputusan produk yang mempengaruhi lingkungan alam.

Masalah Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk mengelola. Setiap padang pasir, pantai, bukit, gunung, lembah, tanah mati yang tidak terurus dan belum pernah ditanami atau yang pernah ditanami kemudian terbengkalai karena tidak dikelola, maka tanah tersebut milik negara dan khalifah mengaturnya untuk kemaslahatan umat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni sebagai berikut:
Penebangan liar
Penambangan tanpa ijin
Pencurian ikan
Pemanasan global
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain).
Limbah
Kebakaran hutan
Polusi udara
Gagal panen
Pencemaran lingkungan
Permasalahan di pemukiman

Kebijakan Sumber Daya Alam
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan. Hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33  Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. 
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut. Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut. Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan Hal tersebut pun terkadang telah diatur oleh hukum (lingkungan politik-hukum). Lingkungan politik-hukum ini terdiri dari badan hukum, badan pemerintah, dan kelompok LSM yang mempengaruhi serta membatasi berbagai organisasi dan perorangan. Kadang-kadang hukum ini menciptakan peluang bisnis yang baru. Sebagai contoh hukum yang menganjurkan daur ulang memberikan dorongan yang sangat besar bagi industri daur ulang dan mendorong penciptaan perusahaan baru yang menghasilkan produk baru dari bahan daur ulang. Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin. Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Adapun kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004:
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Memiliki 160 lebih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas bukan dosa besar. Namun selama ini BUMN seakan menjadi sapi perah yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki kepentingan. Pembenahan dan penanganan BUMN selama ini masih sekadar konsep. Implementasinya pun masih terkendala karena kentalnya politisasi dan birokrasi. Bahkan, tak sedikit aset-asetnya dijual ke pihak asing. Padahal, BUMN adalaa aset negara sangat potensial yang dapat digunakanuntuk kesejahteraan rakyat.
Dominasi swasta pada pengelolaan sumber daya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Pemerintah telah berusaha menjaga agar kelestarian alam kita tetap terjaga. Hal tersebut ditandai dengan undang-undang perseroan terbatas yaitu UU RI No. 40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menyatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Berdasarkan data-data sebelumnya di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.





Kasus Pengelolaan Sumber Daya Alam (Kerusakan Lingkungan)
Permasalahan
Sekitar 70% daratan di Indonesia berupa kawasan hutan Negara. Pengelolaan hutan tersebut berada pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengelolaan hutan memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah), membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan menggiatkan sector ekonomi. Namun pemanfaatan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hutan. Dampak kerusakan hutan bagi perekonomian hanyalah bagian kecil dari total dampak yang sebenarnya. Dampak ekonomi tidak mencerminkan seluruh dampak yang terjadi. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan justru memberi peran lebih besar.
Masalah utama lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan. Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Pada tahun 1997 luas kebakaran hutan seluas 2.091 ha dengan 31 titik api. Pada tahun 2006 sebagai akibat kemarau yang panjang kebakaran hutan semakin luas yang mengakibatkan tebalnya asap di udara yang  dapat menimbulkan berbagai masalah.
Sebab-sebab Kerusakan Hutan
Akibat Alam
Letusan Gunung Berapi.
Naiknya air permukaan laut dan tsunami
Serangan hama dan penyakit.
Akibat Ulah Manusia
Kebakaran hutan.
Illegal logging (Penebangan liar).
Perladangan berpindah.
Perkebunan monokultur.
Perkebunan kelapa sawit.
Konversi lahan gambut menjadi sawah.
Pertambangan.
Transmigrasi.
Penggembalaan Ternak dalam hutan
Pemukiman penduduk.
Pembangunan perkantoran.
Di era otonomi daerah, areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru. Pemerintah daerah di kabupaten baru membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Untuk menunjang kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengajukan izin alih fungsi lahan ke kementerian kehutanan.
Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
Lemahnya Penegakan hukum
Lemahnya penegakan hukum dibidang kehutanan dapat diamati dari hanya sedikit pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang berhasil dituntut dan para pengusaha sebagai pelaku utama justru dapat menghindari hukuman. Penegakan peraturan perundangan yang tidak efektif dapat disebabkan antara lain oleh hal-hal berikut:
Substansi peraturan tidak dapat rnengendalikan biaya transaksi tinggi di luar biaya resmi yang telah ditetapkan;
Instansi pemerintah belum menerapkan peraturan itu sehingga kontrol yang seharusnya dilakukan tidak berjalan;
Masyarakat (terrnasuk dunia usaha) belum memahami isi peraturan atau bahkan tidak mengetahuinya sarna sekali;
Sanksi yang mungkin ada dari implementasi suatu peraturan tidak berjalan, sehingga masyarakat tidak melihat adanya resiko apabila rnereka rnelanggar peraturan;
Biaya yang ditanggung ketika melakukan pelanggaran peraturan lebih murah daripada bila peraturan dipatuhi.
Masalah Ketidakadilan
Kebijakan ekonomi khususnya dalam alokasi dan pengelolaan kawasan hutan lebih memihak kepentingan investor daripada kepentingan ekologis, dan social masyarakat local. Akibatnya dapat diamati sekarang kerusakan alam dan kehancuran fungsi ekologis hutan dan merusak tatanan masyarakat adat yang hidup beratus-ratus tahun di dalam dan sekitar hutan. Misalnya, sampai akhir 2009, ijin-ijin dan hak sumberdaya hutan bagi masyarakat local kurang dari 400.000 Ha, sementara itu alokasi ijin bagi usaha besar pernah mencapai angka 60 juta Ha pada tahun 1990an, kini sekitar 36 juta Ha (Kemenhut, 2010).
Kesejahteraan Masyarakat Lokal Semakin Rendah
Kesejahteraan mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar hutan masih minim. Adapun angka ekonomi yang menyatakan adanya peningkatan penghasilan hanya terjadi secara absolut. Sedangkan biaya hidup secara keseluruhan di sekitar lokasi pengusahaan hutan meningkat lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan penghasilan mereka. Ini terutama karena semakin sulitnya warga masyarakat mengakses ke hutan, dan ikut memanfaatkan hasil hutan, meskipun hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (sayur-sayuran, buah, getah karat liar, dsb.)
Pengabaian terhadap Nilai Ekologi
Nilai Ekologi berupa jasa lingkungan hutan tidak pernah dimasukkan kedalam perhitungan ekonomi. Akibatnya pemeliharaan hutan dalam neraca ekonomi dianggap sebagai beban atau biaya bukan dianggap sebagai investasi jangka panjang. Jasa lingkungan seperti; memelihara udara, menjaga erosi dan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, pendidikan, sumber plasma nutfah, rekreasi, dan sebagainya belum dikonversi dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat dibandingkan dengan nilai ekonomisnya seperti kayu. Apabila perbandingan tersebut didapatkan, dan kemudian ternyata nilai ekologisnya lebih tinggi dari nilai ekonomi, maka dapat diperkirakan hutan tidak lagi mudah dikonversi menjadi peruntukan lain. Dan alokasi anggaran negara untuk sektor kehutanan tentunya juga akan meningkat.
Solusi Kerusakan Hutan di Indonesia
Sosialisasikan kepada seluruh generasi Indonesia mengenai akan pentingnya menjaga hutan untuk kehidupan mendatang.
Peran serta orang tua sangat diperlukan dalam rangka menciptakan bibit unggul generasi muda yang dapat menyelamatkan bumi ini kelak. Orang tua dapat mengajarkan pada anaknya hal kecil seperti untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengajari anak untuk cinta terhadap siapapun termasuk kepada alam.
Peran sekolah juga sangat berperan penting dalam mewujudkan Indonesia hijau kembali. Sekolah dpaat memberikan materi PLH yang dapat diajarkan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA. Sekolah juga dapat membiasakan siswanya agar dapat menanami lahan kosong dengan tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat.
Peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, masyarakat dapat diberikan arahan dan ilmu pengetahuan mengenai cara penanaman tumbuhan dengan disertai manfaat lainnya yang berguna bagi kehidupan.
Pemerintah harus sering mengecek janji-janji para penambang yang akan melakukan reboisasi atas lahan yang telah gundul. Karena sesuai dengan pengalaman para penambang hanya menanami bagian pinggir lokasi tambang saja dan tidak menanami pohon dibagian tengahnya.
Mencanangkan program "Five Tree for One Human". Tidak bisa dibayangkan jika pemerintah Indonesia mencangkan program ini. Kalau setiap penduduk Indonesia menanam 5 pohon, maka akan ada sekitar 1 milyar pohon yang berdiri kokoh di Indonesia. Pemerintah mengurangi perizinan pertambangan dan juga perkebunan yang jika kita biarkan dia akan semena-mena merusak hutan yang kita lestarikan menjadi gundul. Pemberdayaan masyarakat pesisir agar mau mereboisasi hutan mangrove yang telah rusak.
Dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk     mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Sedangkan, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Namun menjaga kelestarian alam beserta seluruh sumber dayanya tidak semudah itu. Adapun beberapa persoalan sumber daya alam yakni penebangan liar, penambangan tanpa ijin, pencurian ikan, pemanasan global, bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain), limbah, kebakaran hutan, polusi udara, gagal panen, pencemaran lingkungan, dan permasalahan di pemukiman.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Pengelolaan sumber daya alam melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33  Ayat 3 UUDN RI 45) dan diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumber daya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.



DAFTAR PUSTAKA

Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, cetakan I. Jakarta: Erlangga. 2012.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran: Edisi Ketiga Belas Jilid I, cetakan V. Jakarta: Erlangga. 2009.
Mas’udi, Masdar Farid. Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, cetakan III. Jakarta: Pustaka Alvabet. 2011.
Rafick, Ishak dan Baso Amir. BUMN Expose: Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai 2.000 Triliun Lebih, cetakan I. Jakarta: Ufuk Publishing House.
Undang-Undang Perseroan Terbatas: Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007, cetakan I. Tangerang Selatan: SL Media.

Menjawab Permasalahan Perbankan Syariah

Pertanyaan :
Mengapa margin perbankan pada bank syariah lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional?

Jawaban :
Pada dasarnya konsep margin keuntungan pada bank syariah berbeda dengan bunga yang ditetapkan pada bank konvensional. Dari penetapan margin inilah bank syariah akan mendapatkan keuntungan ketika melakukan pembiayaan kepada nasabah.
Bank adalah mediator antara orang yang memiliki kelebihan dana dengan orang yang membutuhkan, bank bukanlah penjual atau pembeli, melainkan pihak ke-tiga atau perantara. Perbedaan mendasar antara kredit bank konvensional dengan mudharabah bank syariah terletak pada akadnya.
Penetapan margin yang lebih tinggi pada bank syariah dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan bank konvensional adalah untuk mengantisipasi kejadian ekonomi pada masa mendatang. Tingginya tingkat margin dalam murabahah pada bank syariah adalah untuk menghindari bunga negatif (negative spread) sebagaimana yang dialami oleh perbankan konvensional yang memakai sistem bunga.
Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan margin keuntungan yang diperoleh bank. Sementara itu bank konvensional yang mengambil keuntungan dengan membebankan bunga pada nasabah, sehingga rentan jika terjadi krisis. Menggantungkan tingkat suku bunga pada mekanisme pasar akan menimbulkan ketidakpastian. Adanya krisis akan menyebabkan suku bunga yang begejolak, jika itu terjadi maka akan menjadi beban untuk nasabah karena cicilan akan melambung tinggi.
Bank syariah menetapkan margin secara fix, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergolakan inflasi dan suku bunga. Artinya terjadinya krisis ataupun tidak, maka cicilan yang harus dibayar tidak akan berubah, atau akan sama seperti yang dicantumkan pada saat akad.

Pertanyaan :
Mengapa fasilitas layanan perbankan seperti ATM pada bank syariah masih minim dan lebih besar/mahal biayanya dibandingkan dengan bank konvensional?

Jawaban :
Modal yang masih minim pada perbankan syariah. Peran modal sangat mempengaruhi performa bank, tentunya performa tersebut akan berimbas pada pelayanan bank. Layanan bank dipengaruhi oleh katagori BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha) dari bank tersebut. Tingkatan BUKU akan sangat mempengaruhi layanan bank. BUKU I memiliki modal inti dibawah 1 triliun rupiah, BUKU II modal intinya paling sedikit 1 triliyun rupiah dan dibawah 5 triliyun rupiah, BUKU III modal intinya paling sedikit 5 triliyun rupiah dan dibawah 30 triliyun rupiah, dan BUKU IV memiliki modal inti diatas 30 triliyun rupiah.
Tingkatan layanan bank seperti jumlah Cabang, Cabang Pembantu, ketersebaran ATM, begitu pun pengadaan untuk pengadaan Kantor Kas, m-banking dan lain-lain, semuanya diukur resikonya dari modal inti. Jumlah ATM bank BUKU IV akan lebih mudah ditemui dari pada ATM bank BUKU I atau II. Sementara itu pada bank syariah yang hanya mencapai BUKU I dan II dan hanya Bank Syariah Mandiri yang baru-baru ini telah mencapai BUKU III.
Selain itu, skala usaha bank syariah masih relatif kecil, juga akan berdampak pada biaya per-unti transaksi menjadi mahal. Seperti contoh, bank syariah baru membeli 50 ATM sementara bank konvensional membeli 5000 mesin ATM, tentunya secara logika dapat ditebak bahwa tentu ATM bank syariah akan lebih mahal dibandingkan dengan bank konvensional.

posted from Bloggeroid

Analisis Hukum Bunga Bank

TUGAS MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

Nama : Nurul Hakin Sulasikin
NIM : SYA 135030
Semester : 7B Ekonomi Syariah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum bunga bank menurut para ulama?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tentang bunga bank contohnya seperti dibawah ini :
A Hasan Bangil secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya.
Menurut Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim.
Mufti Mesir Dr Sayid Thantawi membolehkan mempergunakan sistem bunga.
Dr Alwi Shihab berpendapat bunga bank bukanlah riba
Prof Dr Nurcholis Madjid berpendapat bahwa riba itu mengandung eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan konvensional tidaklah seperti itu
Dr Ibrahim Abdullah an Nasir dalam bukunya Sikap Syariah Islam Terhadap Perbankan mengatakan, “Sistem perekonomian perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Menurut fatwa MUI tahun 2004 tentang Bunga Bank, yang intinya bunga bank sama dengan riba, dan riba itu haram. Ada pun penjelasan selanjutnya yaitu, Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Dan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Majlis Tajrih Muhammadiyah dalam muktamar di Sidoarjo tahun 1968 memutuskan bahwa, bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal, dan bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabiat.
Lajnah Bahtsul Masail NU berpendapat mengenai pembungaan uang meskipun terdapat perbedaan pandangan, memutuskan bahwa pilihan yang berhati-hati ialah pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram.

Pertanyaan :
Mengapa para ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank?
Jawaban :
Pengharaman riba dalam Al-Qur’an termasuk satu peristiwa yang menarik karena proses pengharamannya tidak dilakukan secara sekaligus, tetapi melalui proses pentahapan, sama halnya dengan proses pengharaman khamr. Proses pengharaman riba dalam Al-Qur’an secara bertahap dikarenakan praktek riba pada waktu itu sudah menjadi suatu yang merajalela, sudah menjadi tradisi masyarakat Jahiliyah jika pengharaman riba tersebut secara langsung atau sekaligus, tanpa melalui proses pentahapan maka akan mengejutkan masyarakat Jahiliyah dan cenderung akan ditentang.
Hal ini terekam melalui banyaknya ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang riba seperti dibawah ini :
QS Ar-Rum ayat 39 dijelaskan didalamnya belum ada penegasan hukum riba. Dalam surat ini Allah SWT baru menyindir pada masyarakat Jahiliyah bahwa riba dianggap membawa tambahan pada harta manusia, sesungguhnya di sisi Allah tidak akan memberikan tambahan, sedangkan yang menambah berkah di sisi Allah adalah zakat.
Sedangkkan QS Ali Imran ayat 130, khusus menjelaskan tentang pelarangan praktek riba yang dilakukan secara berlipat ganda. Sedangkan praktek riba yang tidak berlipat ganda masih belum disinggung. Dan selanjutnya dijelaskan pada surat Al Baqarah
QS Al Baqarah ayat 275 merupakan ayat yang telah memberikan penegasan tentang keharaman hukum riba. Lafadz riba pada ayat ini bersifat umun, berarti semua bentuk riba.
Sebagai penegasan keharaman riba secara mutlak terdapat pada QS Al Baqarah ayat 278. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah SWT telah menyeru kepada orang-orang yang beriman untuk meninggalkan sisa-sisa riba.
Selanjutnya QS Al Baqarah ayat 279 menjelaskan bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi orang-orang yang tetap tidak mau meninggalkan sisa-sisa riba.

Maka penulis berpendapat bahwa perbedaan pendapat ulama mengenai bunga bank yang berpendapat halal, boleh (mubah), haram, dan syubhat, yang tentunya tujuan para ulama dalam berijtihad adalah untuk kebaikan umat. Maka mengenai bunga bank para ulama memperhatikan hal-hal berikut :

Kondisi ekonomi yang masih dalam keadaan darurat
Keadaan masyarakat yang belum siap
Bank konvensional yang menerapkan sistem bunga telah merajalela
Kondisi daerah yang belum ada bank syariahnya
Warisan sistem ekonomi dari negara penjajah yang masih diterapkan
Fasilitas pelayanan perbankan
dsb

posted from Bloggeroid

Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional

Sejarah Berdirinya Bank Syariah Indonesia
Ide awal tentang perlunya suatu lembaga keuangan perbankan berbasis Islam di Indonesia muncul dengan adanya pendapat K.H. Mas Mansur, ketua pengurus besar Muhammadiyah periode 1937-1944 dimana beliau telah menguraikan tentang penggunaan bank konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai bank sendiri yang bebas riba.
Pada organisasi Muhammadiyah, hal ini dilanjutkan dengan diadakannya muktamar khusus di Sidoarjo pada 1968, yang membahas salah satu diantaranya tentang hukum Bank. Dalam sidang majelis tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo ditegaskan, bahwa:
Riba hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an dan Sunnah.
Bank dengan sistim riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabahnya dikategorikan sebagai mutasyabihat.
Menyarankan kepada PP muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsep sistem ekonomi terutama lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Sementara organisasi Nahdatul Ulama (NU) merumuskan masalah riba dan bunga bank ini melalui beberapa persidangan. Pada muktamar NU ke-12 yang dilaksanakan di Malang pada tanggal 25 Maret 1937 ditetapkan, bahwa hukum menempatkan uang di bank demi keamanan dan tidak yakin bahwa uangnya digunakan untuk larangan agama, yakni makruh. Adapun hukum bank dan bunganya itu sendiri dipersamakan dengan gadai yang ditetapkan pada muktamar NU ke-2 yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 19 Okober 1927.
Pada munas alim ulama dan Kombes pada 1982 di Bandar Lampung, pada tubuh NU masih terjadi silang pendapat dan belum ada satu kata berkaitan dengan bunga bank, tetapi munas mengamanatkan berdirinya bank Islam dengan sistem tanpa bunga. Beberapa perbedaan pendapat itu dintaanya :
Ada pihak yang berpendapat bahwa bunga bank riba secara mutlak dan hukumnya haram. Ada juga yang berpendapat bahwa bunga bank belum tentu sama dengan riba, sehingga hukumnya mubah.
Berkaitan dengan dibedakannya bunga menjadi bunga konsumtif dan juga bunga produktif. Bunga yang dikategorikan konsumtif yakni haram, dan bunga yang dikategorikan roduktif hukumnya halal. Adapun bunga bank yang diperoleh dari tabungan, giro, dan deposito yakni halal.
Bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muammalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muammalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muammalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berfikir bahwa BMI , satu-satunya bank syariah di Indonesia, tahan terhadap krisis moneter. Pada 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua di Indonesia.
Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila BSM berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang. Sebaliknya, bila BSM gagal, maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena BSM merupakan Bank Syariah yang didirikan oleh Bank BUMN milik pemerintah. Ternyata BSM dengan cepat mengalami perkembangan. Pendirian BSM diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Fungsi lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha.
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi antar pihak investor yang menginvestasikan dananya di bank kemudian selanjutnya bank syariah menyalurkan dananya kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan imbalan dari bank dalam bentuk bagi hasil atau bentuk lainnya yang disahkan dalam syariah Islam. Bank syariah menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan pada umumnya dalam akad jual beli dan kerja sama usaha. Imbalan yang didapatkan dalam margin keuntungan, bentuk bagi hasil, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan syariah Islam.
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akd) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam.
Undang-undang perbankan syariah no. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank Muammalat Indonesia, Bank Syariah Mega, Bank Syariah Bukopin, Bank BCA Syariah, dan Bank BRI Syariah.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha syariah yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Contoh unit usaha syariah antara lain BNI Syariah, Bank Permata Syariah, BII Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Dasar Hukum Perbankan Syariah Indonesia
Setelah berlakunya Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, akhirnya pada tanggal 16 Juli 2008 diundangkan lah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan Syariah atau UUPS). Konseptor awal RUU dari undang-undang tersebut adalah kantor konsultan hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. atau Law Offices of Remy & Darus (sekarang berganti nama menjadi Law Offices of Remy & Partners). Pada saat itu, Bank Indonesia menugasi kantor konsultan hukum tersebut baik untuk membuat Naskah Akademik maupun untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi dasar hukum utama bagi pendirian dan kegiatan usaha bank syariah di Indonesia.
Dengan berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah tidak berarti segala ketentuan mengenai perbankan syariah yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telh diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan segalam Peraturan Bank Indonesia yang menyangkut perbankan syariah menjadi tidak berlaku lagi. Segala ketentuan yang menyangkut perbankan syariah tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh Undang-Undang Perbankan Syariah atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Bank Indonesia yang baru.



Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
Sistem Perbankan Indonesia
Sistem perbankan merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya dengan mengikut suatu aturan tertentu. Dapat diungkap bahwa, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sisitem perbankan terdiri dari:
Bank Indonesia
Bank Umum Pemerintah
Bank Umum Swasta Nasional
Bank Asing dan Bank Campuran
Bank Pembangunan pemerintah
Bank Pembangunan pemerintah
Bank Pembangunan Swasta
Bank Tabungan Pemerintah
Bank Tabungan Swasta
Kelompok Bank Perkreditan Rakyat
Sesudah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1997 tentang Perbankan yang telah disempurnakan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, system perbankan di Indonesia menjadi:
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Bank-bank Umum, yang dibedakan menjadi dua yakni Bank umum devisa dan Bank umum nondevisa
Bank Perkreditan Rakyat dan kelompok Bank Perkreditan Rakyat

Selain itu, sistem perbankan di Indonesia juga bisa kita simpulkan setelah melihat pada UU Perbankan yaitu perbankan yang beropersi dengan prinsip konvensional dan perbankan yang beroperasi pada prinsip syariah.

Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional
Seperti yang telah disebutkan di atas tentang keleluasaan perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat bebas memilih prinsip yang akan digunakannya, baik konvensional maupun syariah. Akan tetapi, ada perbedaan hak antara Bank Umum dan Bank Perkreditan dimana Bank Umum dapat beroperasi dengan dua prinsip secara bersamaan maupun secara terpisah, tapi Bank Perkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu diantara dua pilihan itu yakni konvensional atau syariah.

Peraturan Bank Syariah dalam Undang-Undang Perbankan
Pengaturan mengenai Bank Syariah dalam UU Perbankan telah disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi Bank Syariah dalam sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem operasional perbankan syariah itu sendiri.
Dalam peraturan tersebut, telah diatur hal-hal yang terkait dengan syarat-syarat pendirian bank syariah, kepengurusan, bentuk hukum bank syariah, aturan mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah, mengenai perbankan kantor cabang, kegiatan usaha dan produk-produk yang dapat dilakukan, keberadaan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia, sampai pada sanksi-sanksi pidana maupun administratif yang dapat dikenakan.

posted from Bloggeroid

Landasan Syariah Ekonomi dan Manajemen Keuangan Syariah

Ilmu Ekonomi dan Manajemen dalam Islam
Secara umum ilmu ekonomi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan-kegunaan alternatif. Ilmu ekonomi adalah studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan mendistribusikannya. Kesejahteraan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang memiliki nilai dan harga, mencakup barang-barang dan jasa yang diproduksi dan dijual oleh pelaku bisnis.
Persoalan pokok yang muncul kemudian adalah bagaimana barang-barang dan jasa itu (kekayaan) itu dibagi-bagikan/ didistribusikan. Cara yang ditempuh oleh masyarakat untuk menjawab pertanyaan ini adalah dengan menentukan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem ekonomi yang kita kenal yaitu konvensional (kapitalis, sosialis), dan sistem ekonomi islam. Sedangkan ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah elonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Ekonomi syariah merupakan bagian dari sistem perekonomian syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep pada “amar ma’ruf nahi munkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Sudut pandang ekonomi syariah berdasarkan ekonomi keseimbangan adalah suatu pandangan islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut syariat islam itu tidak mendzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak mendzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, etapi islam mengakui hak individu dan masyarakat.

Sistem ekonomi syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni :
Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral islam (QS. Al- Baqarah : 2 & 168 ; al- Maidah : 87-88, surat al- Jumu’ah : 10 )
Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (QS. Al- Hujaraat: 13, al- Maidah: , asy- Syu’araa : 183).
Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am: 165, An- Nahl: 71, Az-Zukhruf : 32).
Menciptakan kebebasanindividu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-ra’du : 36, Luqman: 22)
Islam sebagai ajaran yang kompeherensif, telah memuat melalui sumber utamanya, al-qur’an mengenai kegiatan ekonomi (bisnis). Perdagangan atau bisnis merupakan kegiatan yang terhormat di dalam ajaran islam. Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks kekinian disebut dengan ilmu akuntansi. Hal ini secara tegas di firmankan Allah SWT dalam QS. Al- Baqarah : 282. Ayat al-quran telah membahas hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan. Bagaimanapun juga kegiatan perdagangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan, seperti keharusan adanya pencatatan keuangan (akuntansi) yang baik dan akuntable (bisa dipertanggung jawabkan)
Sedangkan manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis tertentu melalui pelaksanaan empat fungsi dasar yaitu planning, organizing, actuating, controlling (POAC) dalam penggunaan sumberdaya organisasi. Oleh karena itu, pengaplikasian manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan. Dalam konteks ini, islam telah menggariskan bahwa hakikat amal perbuatan amal manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Dalam surat al-Mulk : 2
“dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah maha perkasa dan pengampun.”
Ayat diatas mensyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal baik disisi Allah SWT. Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi harus di pandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai islam berwujud pada difungsikannya islam sebagai kaidah berfikir dan kaidah amal (tolok ukur perbuatan) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai- nilai islam inilah sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi selanjutnya, nilai-nilai islam ini akan menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi sebagai kaidah berfikir , akidah dan syariah difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dan beraktifitas, sedangkan sebagai kaidah amal, syariah difungsikan sebagai tolok ukur kegiatan organisasi.
Tolok ukur syariah digunakan untuk membedakan aktivitas halal dan haram. Hanya kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim. Sementara yang haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai ridha Allah SWT. Atas dasar nilai-nilai utama itu pula tolok ukur strategis bagi aktivitas perusahaan adalah syariah islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan selalu terikat dengan syariah. Oleh karena itu, syariah adalah aturan yang diturunkan oleh Allah untuk manusia melalui Rasul-Nya. Syariah tersebut harus menjadi pedoman daam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam aktivitas bisnis. Banyak sekali ayat al-quran yang menegaskan hal tersebut.
Atas dasar uraian diatas. Maka, perlu disimpulkan prinsip-prinsip manajemen lembaga keuangan syariah yang diajarkan oleh al-quran sebagai berikut :
Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha antara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dizalimi atau dirugikan.
Penegakan prinsip keadilan baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs), dan pembagian keuntungan.
Prinsip larangan riba (interest free)
Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal.
Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha-usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pornografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan tayyib baik barang maupun jasa.
Perdagangan harus terhindar dari praktik spekulasi, gharar, tadlis, maysir.
Perdgangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah SWT.
Dalam kegiatan perdagangan baik hutang piutang aupun bukan, hendaklah dilakukan pencatatan yang baik (akuntansi).

Prinsip-prinsip Bisnis (Mua’malah) dalam Islam
Agama Islam sebagai yang sempurna (kaffah) telah memberikan ketentuan-ketentuan bagi umat manusia dalam melakukan aktvitasnya di dunia, termasuk dalm bidang perekonomian. Semua ketentuan diarahkan agar setiap individu dalam melakukan aktivitasnya dapat selaras dengan nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Dengan berpegangan pada aturan-aturan Islam, manusia dapat mencapai tujuan yang tidak semata-semata bersifat materi melainkan juga yang bersifat rohani, yang didasarkan pada falah (kesejahteraan).
Dalam Islam, peningkatan spiritual manusia adalah suatu unsur penting dari kesejahteraan manusia dan usaha apapun yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam akan berakhir dengan kegagalan. Dalam setiap ekonominya, manusia baik secara individu maupun kelompok harus diarahkan pada pencapaian tujuan falah tersebut. Kesejahteraan dalam Islam tersebut tidak hanya menyangkut kehidupa dunia (materi), akan tetapi juga menyangkut kehidupan akhirat yang antar keduanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Al-Qur’an bahkan telah menegaskan mengenai prinsip keseimbangan dalam memenuhi kehidupan dunia dan akhirat.
Pencapaian tujuan berupa falah berkaitan erat dengan nilai-nilai yang disebut denagn nilai etika. Nilai-nilai tersebut harus direalisasikan manusia dalam seluruh aktivitas kehidupannya, baik secara individu maupun kolektif. Dalam Islam terdapat prinsip ekonomi Islam yang bertujuan untuk mengembangkan kebajikan masyarakat yang dinyatakan dalam konsep falah dan tercantum dalam al-Qur’an. Prinsip ini menghubungkan prinsip Konomi dengan nilai moral secara langsung. Dengan demikian untuk mencapai kesejateraan (falah), harus dikandung pula dasar-dasar moral. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekonomi (bisnis) sebenarnya adalah kehidupan moral. Artinya sebagai kegiatan ekonomi bagi umat Islam harus didasarkan pada maralitas agama Islam.
Prinsip-prinsip busnis dalam Islam meliputi: (1) prinsip kesatuan (tauhid); (2) prinsip kebolehan (ibahah); (3) prinsip keadialan (al-‘adl); (4) prinsip kehendak bebas (al-hurriyah); (5) prinsip pertanggungjawaban; (6) prinsip kebenaran; (7)prinsip kerelaan(ar-ridha); (8) prinsip kemanfaatan; (9) prinsip haramnya riba.
Prinsip-prinsip bisnis dalam Islam di atas diuraikan sebagai berikut:
Prinsip Kesatuan (Tauhid)
Prinsip kesatuan atau Tauhid adalah landasan utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syari’at Islam. Setiap aktivitas manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid. Dari konsep ini, Islam menawarkan keterpaduan, agama, ekonomi, dan social demi membentuk kesatuan ajaran. Atas dasar pandangan ini pula maka etika bisnis menjadi terpadu, vertical maupun horizontal, membentuk satu persamaan yang sangat penting dalam system Islam yang homogen yang tidak mengenal kekusutan dan keteputusan.
Berdasarkan pada prinsip tauhid ini, maka para pelaku keuangan syari’ah tidak melakukan bisnisnya, paling tidak pada tiga hal ; pertama, melakukan tindakan deskriminasi terhadap pihak lain, misalnya para karyawan, pekerja, penjual, pembeli, mitra kerja yang didsarkan pada pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin maupun agama (QS. al-Hujurat: 13). Kedua, terpaksa atau dipaksa melakukan praktik-praktik bisnis yang trelarang, karena hanya Allah-lah yang ditakuti dan dicintai. Ketiga, menimbun kekayaan atau serakah, karena pada hakikatnya kekayaan merupakan milik dan amanat Allah semata (QS. al-Kahfi:46).
Tujuan akhir dari keuangan syari’ah adalah mendapatka ridha Allah SWT. Prinsip ini hendaknya selalu dipegang teguh oleh para pelaku keuangan syari’ah. Keimanan adalah modal utama dan pondasi dasar yang harus dipegang teguh oleh pelaku keuangan syari’ah.
Prinsip Kebolehan (ibahah)
Islam memberi kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan bentuk kegiatan mu’amalat (ekonomi) sesuai perkembangan kebutuhan manusia yang dinamis. Segala bentuk kegiatan muamalah adalah diperbolehkan kecuali ada ketentuan lain yang menentukan sebaliknya. Prinsip ini berkaitan dengan kehalalan sesuatu yang dijadikan objek dalam kegiatan ekonomi. Islam memiliki konsep yang jelas mengenai halal dan haram.
Dengan prinsip kebolehan ini berarti konsep halal dan haram tidak saja pada barang yang dihasilkan dari sebuah hasil usaha, tetapi juga pada proses mendapatkannya. Artinya barang yang diperoleh harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.
Prinsip ini juga menjadi factor pembeda antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi konvensional (kapitalis). Dalam kegiatan ekonomi kapitalis, motivasinya didasarkan dari perolehan keuntungan semata (profit oriented), tidak memikirkan cara mendapatkannya.
Berkaitan dengan prinsip kebolehan ini, Hamyah Ya’qub memberi pedoman, yang merupakan larangan dalam perdagangan islam, yaitu: pertama, melingkupi barang atau dzat yang terlarang untuk diperdagangkan; kedua, melingkupi semua usaha atau objek dagang yang terlarang, dan ketiga, melingkupi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang.
Dari ketiga pedoman diatas, maka sudah jelas bahwa islam melarang perdagangan yang jelas terlarang karena jenisnya tau dzatnya, walaupun transaksi perdagangan itu dipandang sah. Meskipun telah terpenuhi syarat dan rukunnya, karena barang yang dijadikan objek adalah barang terlarang, maka ia terlarang untuk dilakukan oleh kaum muslim. Sebagai contoh adalah memperdagangkan daging babi dan minuman keras (Narkotika), hal ini didasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan juga para pendapat ahli hukum islam (fuqaha).
Penerapan prinsip kebolehan (ibahah) sangat berkaitan dengan sesuatu yang menjadi objek dalam bisnis. Prinsip kebolehan merupakan pondasi dasar kehalalan. Perdagangan islam hanya mendukung kehalaln yang nyata dan jelas, yang tidak ada keraguan sedikitpun didalamnya. Pelarangan ini ditunjukkan untuk melindungi para pihak, terutama konsumen agar terhindar dari dosa. Konsumen, sebagai pihak yang mengomsumsi produk dan jasa harus dijamin kehalalannya. Dalam kegiata bisnis yang dikelolah lembagakeuangan Syari’ah misalnya, investasi harus pada objek yang halal dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Demikian juga alokasi penyaluran dana pada jenis usaha yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Prinsip Keadilan (al-‘adl)
Keadilan merupakan prinsip dasar dan utama yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan; termasuk kehidupan berekonomi. Prinsip ini mengarahkan pada para pelaku keuangan syari’ah agar dalam melakukan aktivitas ekonominya tidak menimbulkan kerugian (madharat) bagi orang lain. Pada dasarnya Islam juga menganut asas kebebasan. Namun demikian kebebasan ynag dimaksud adalah kebebasan terikat, maksudnya kebebasan dalam melakukan keadilan, ketentuan agama dan etika. Oleh karena itu, Islam melarang adanya transaksi yang mengandung unsur penipuan (tadlis, gharar) yang berakibat keuntungan di satu pihak dan kesewenang-wenangan serta penindasan (dhulm) di pihak lain.
Keadilan adalah pondasi dasar perekonomian dalam Islam. Dalam al-Qur’an telah disebutkan dalam berbagai konteks. Selain kata adil, al-Qur’an juga menggunakan kata qist dan wast. Para ahli tafsir al-Qur’an juga ada yang menyepadankan kata adil dengan pengertian kata mizan. Inti dari semua istilah kata adil tersebut adalah ‘sikap teguh yang berkeseimbangan dan jujur.
Dalam perspektif hukum, keadilan yang ditunjukkan oleh Islam adalah keadilan yang mutlak dan sempurna, bukan keadilan yang relative dan parsial seperti yang ada dalam system hukum Yunani, Romawi maupun hukum manusia lainnya. Keadilan hukum Islam adalah mencari motif keadilan yang paling dalam, misalnya perbuatan yang dilakukan oleh niat sesuai dengan hadis Nabi dan kita berbuat seolah dihadapan Allah yang lebih dekat dengan urat leher kita sendiri. Sebagai contoh dalam praktiknya di lembaga keuangan syari’ah adalah dalam pembagian nisbah bagi hasil anatara lembaga dengan nasabah. Pembagian keuntungan diantara para pihak harus mencerminkan keadialan diantara keduanya.
Keadila merupakan nilai dasar, etika aksiomatik, dan prinsip-prinsip bisnis yang bermuara pada satu tujuan, yaitu menghindari kedzaliman dengan tidak memakn harta sesame dengan cara batil. Sebab pada dasarnya hukum asal dalam melakukan perjanjian adalah keadilan. Jangan sampai transaksi yang ada dalam lembaga keuangan syari’ah memuat suatu yang diharamkan hukum, seperti riba, gharar, judi dan lain-lain.
Keadilan memberikan pemahaman tentang perolehan atas sesuatu yang menjadi hak. Dalam aplikasinya di lembaga keuangan syari’ah, keadilan mengarahkan pada transaksi yang jelas dan tidak mengandung unsur penipuan, baik dalam harga maupun jaminan produk dan jasa yang dibagikan. Bagi lembaga keuangan syari’ah, melakukan bisnis secara transparan, jujur, dan menetapkan biaya secara wajar dan tidak berlebihan merupakan suatu hal yang niscaya. Adanya jaminan kualitas produk maupun jasa yang ditawarkan sesuai dengan kondisi yang ada pada saat transaksi.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalm prinsip keadilan merupakan tanggung jawab dari setiap perbuatan individu, baik terhadap dirinya, orang lain, maupun Tuhannya. Nilai kejujuran dan kebenaran yang diwujudkan dalam setiap kegiatan bisnis memiliki hubungan positif dengan kepercayaan antara pihak lembaga dan konsumen. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini akan memberikan kemanfaatan bisnis di samping kepuasan batin.
Kesetimbangan atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Dalam Islam pembelanjaan harta benda harus dilakukan dalam kebaikan atau jalan Allah dan tidak pada sesuatu yang dapat membinasakan diri. Oleh karena semua itu merupakan sesuatu yang utama dan lebih baik akibat-akibatnya (al-Isra’:35).
Perilaku kesetimbangan dan keadilan dalam bisnis secara tegas dijelaskan dalam konteks perbendaharaan bisnis agar para pelaku keuangan syari’ah menyempurnakan takaran bila menakar dan menimbang dengan timbangan yang benar, karena hal itu merupakan perilaku yang baik dan membawa akibat yang terbaik pula. Dengan demikian , jelas bahwa kesetimbangan merupakan landasan dasar pengembangan harta benda. Hal itu dilakukan agar harta benda tidak menyebabkan kebinasaan bagi manusia. Justru sebaliknya, harta benda menjadi media menuju kesempurnaan jiwa manusia sebagai khalifatullah di muka bumi. Oleh karena itu, para pelaku keuangan syari’ah harus menyempurnakan perilakunya dalam menjalankan lembaga keuangan syari’ah.

Prinsip kehendak bebas (al-hurriyah)
Kehendak bebas (independeny) merupakan kontribusi islam yang paling orisinil. Manusia sebagai khaliah dimuka bumi sampai batas-batas tertentu menpunyai kehendak bebas untuk mengarahkan bebas untuk mengarahkan kehidupannya pada pencapaian kesucian diri. Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, termasuk menepati maupun mengingkarinya. Seorang pelaku syariah yang percaya kepada kehendak Allah, akan memuliakan semua janji yang dibuatnya. Ia bagian kolektif dari masyarakat dan mengakui bahwa Allah mengatur kehidupan individual dan sosial. Dengan demikian kebebasan berkehendak berhubungan erat dengan keastuan dan kesetimbangan
Kehendak bebas dalam islam berarti kebebasan yang dibatasi oleh keadilan. Sesungguhnya, kebebsan ekonomi yang disyariatkan islam bukanlah kebebasan mutlak yang terlepas dari ikatan seperti yang diduga oleh kaum syu’ab “ sesungguhnya kami berbuat dengan harta kami sesukan kami” (QS. Hud:87). Kebebasan dalam islam adalah kebebasan yang terbatas, terkendali dan terikatdengan keadialan yang diwajibkan Allah. Hali ini di sebabkan mausia dalam bermuamalah selalu memiliki tabiat yang buruk dan kontradiktif dengan ketentuan yang dibuat oleh Allah. Pemenuhan aturan ini dimaksudkan agar terwujud kemakmuran dimuka bumi. Contoh sifat manusia itu adalah sangat mencintai harta(QS,al-Adiyat:8), sangat kikir dan bakhil (QS.an-Nisa’:100), dan senang terhadap kekekalan(QS.Thaha:10-12)
Dalam praktiknya lembaga keuangan syariah para pelaku memiliki kebebasan untuk membuat produk dan jasa keuangan syariah. Para pelaku bebas untuk melakukan inovasi terhadap produk dan jasa keuangn syariah sesuai perembangan zaman.
Prinsip pertanggungjawaban
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil bagi umat islam. Islam mengajarkan bahwa semua perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawabannaya di akhirat. Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakannya, termasuk dalam hal ini adalah kegiatan bisnis. Tanggungjawab tersebut juga berlaku bagi para pelaku keuangan syariah.
Prinsip pertanggungjawaban isi secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis, karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Pada tataran implementasinya, dilembaga keuangan syariah diterapkan tiga hal. Pertama, dalam menghitung margin, keuntungan, nilai upah, serta hal-hal lainnya. Kedua, economic return, bagi pemberi modal (misal bank syariah) harus hitung berdasarkan pada pengertian yang tegas besarnya tidak dapat diramalkan dengan probabilitas kesalahan nol dan tak dapat lebih dahulu ditetapkan( seperti sistem bunga).
Ketiga, islam melarang semua transaksi alegotoris yang dicontohkan dengan isltilah gharar dalam kepustakaan bisnis islam klasik, atau sistem ijon yang dkenal dalam masyarakat Indonesia.


Prinsip kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran adalah nilai kebenaran yang dianjurkan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks bisnis, kebenaran dimaksudkan dengan niat, sikap, dan perilaku yang benar, yang meliputi, proses akad (transaksi), proses mencari atau memperoleh komoditas, proses pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan margin keuntungan (laba).
Realisasi prinsip kebajikan dalam bisnis islam adalah sikap kesukarelaan dan keramhtamaan. Sebagi misal, nasabah tidak melakukan kebohongan terhadap pihak bank syariah selaku pemberi modal. Begitu juga sebaliknya, pihak bank syariah melakukan pelaporan secara benar dan terhadap semua nasabah atas dana nasabah yang telah dipercayakan kepada pihak bank syariah
Dengan prinsip kebenaran ini, maka bisnis islam dalam islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kegiatan salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerja sama atau perjanjian dalam bisnis. Al-Qur’an menegaskan agar dalam bisnis tidak dilakukan dengan cara-cara yang mengandung kebathilan, kerusakan, dan kedzaliman, sebaliknya harus dilakukan dengn kesadaran dan kesukarelaan
Kejujuran merupakan nilai dasar yang harus dipegang dalam menjalankan kegiatan bisnis. Keberhasilan dan kegagalan suatu bisnis dalam islam selalu berkaitan dengan ada tidaknya sifat jujur. Dalam islam bahwa hubungan antara kejujuran dan keberhasilan kegiatan ekonomi menunjukkan hal positif. Setiap bisnis yang didasarkan pada kejujuran akan mendapatkan kepercayaan pihak lain. Kepercayaan ini akan mendorong bertambahnya nilai transaksi kegiatan bisnis dan pada akhirnya meningkatkan keuntungan.
Prinsip kerelaan (ar-ridha)
Prinsip kerelaan ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan ekonomi harus dilaksanakan suka rela, tanpa ada unsur paksaan antara pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan tersebut. Kerelaan ini merupakan unsur penting bagi sahnya suatu kegiatan ekonomi yang dituangkan dalam perjanjian (kontrak) ijab dan qabul. Prnsip kerelaan dalam islam merupakan dasar penerimaan dan perolehan objek transaksi yang jelas-jelas bersifat halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Jadi para pelaku keuangan syariah harus memegang teguh kebebasan bagi masing-masing pihak yang bertransaksi. Tidak ada unsur paksaan dan eksploitasi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penerapan prinsip kerelaan dalam aktivitas bisnis diletakkan setelah dipenuhi kriteria halal pada objek. Prinsip ini menjadi keabsahan kepemilikan setelah terjadi ijab dan qabul yang paling mendasar dan masing-masing pihak tidak dapat memaksakan kehendak sehingga terjadi kerelaan yang dipaksakan. Penerapan dalam suatu transaksi, masing-masing pihak memiliki kehendak bebas dalam melakukan pilihan (khiyar) stelah mengetahui secara transparan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan objek kegiatan yang telah di lakukan. Kerelaan ini akan tampak pada kesepakatan dan penerimaan transaksi yang dilakukan kedua pihak
Prisnip kemanfaatan
Dalam melakukan kegiatan bisnis atau muamalah para pelaku keuangan syariah, pihak lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat, baik bagi pelakunya maupun masyarakat secara keseluruhan dengan demikian, semua bentuk aktivitas perekonomian yang mendatangkan kerusakaan bagi masyarakat tidak dibenarkan.
Penerapan prinsip kemanfaatan dalam kegiatan bisnis sangat berkaitan dengan objek transaksi bisnis. Objek tersebut tdak hanya berlabel halal tapi juga memberikan manfaat bagi konsumen. Hal ini berkaitan dengan penggunaan objek setelah adanya transaksi. Objek yang memenuhi kriteria halal apabila digunakan untuk hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan, maka hal ini pun dilarang
Dalam keuangan syariah, pihak lembaga keuagan syariah tidak diperbolehkan memberi pembiayaan terhadap nasabah yang melakukan bisnis haram. Sebagai misal bisnis haram adaah perternakan babi, bisnis narkotika, dan bisnis lainnya secara nyata dilarang oleh ajaran agama islam
Prinsip haramnya riba
Prinsip ini merupakan implementasi dari prinsip keadilan. Adanya pelarangan riba dalam aktivitas ekonomi, karena terdapatnya unsur dhulm (aniaya) diantara para pihak yang melakukan kegiatan tersebut, salah satunya adalah pihak yang dzalimi. Hal ini dapat merusak tatanan perekonomian yang didasarkan pada ajaran Islam. Oleh karena itu, prinsip ini Al-Qur’an dan Hadis telah membahas secara rinci
Prinsip pelarangan riba diterapkan karena menimbulkan dampak berupa penganiayaan terhadap salah satu pihak oleh pihak lain. Pelarangan riba dalm sebuah kegiatan ekonomi dilakukan karena menyebabkan kesenjangan antara pihak kaya dan miskin. Dalam proses riba, pemilik modal menjalankan usahanya tetapi tidak menginginkan adanya resiko. Pemilik modal mendapatkan keuntungan bukab karena hasil kerja, melainkan jasa yang mengabaikan nilai-nilai ajaran islam.
Permasalahan riba tidak saja berdampak pada persoalan ekonomi, tetapi menyangkut moral. Untuk mengatasi hal ini, para pemikirtelah memberikan alternatif dalam kegiatanbisnis, yakni dengan penerapan sistem mudharabah dan musyarakah dalam kegiatan investasi. Sistem kerja sama dalam usaha ini menempatkan masing-masing pihak sebagai mitra usaha dengan mendasrkan prinsip profit and loss sharing. Dalam perkembangan keuangan syariah modern, muncul perbangkan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah dan lain-lainnya.
Etika bisnis (mu’amalah) dalam islam
Istilah etika bisnis berasal dari dua kata etika dan bisnis. etika berasal dari bahasa yunani,ethikos yang mempunai beragam arti, pertama sebagai analsis konsep-konsep apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar-salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, pencarian kedalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. ketiga, pencarian kehidupan yang baik secara moral.
Secara etimologis, bisnis memiliki beberapa arti usaha, perdagangan, toko, perusahaan, tugas, urusan, hak, usaha, dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan atau bidang usaha. Dari pengertian secara bahasa itu tampak bahwa bisnis adalah aktivitas rill ekonomi yang secara sederhana dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran barang dan jasa. Secara terminology, terdapat beberapa pengertian mengenai bisnis. menurut hughes and kapoor. Bisnis merupakan kegiatan usaha individu yang terorganisir untuk menghasilkan laba atau menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk memahami hakikat etika dan bisnis dalam islam, khususnya dalam Al-Qur’an dapat merujuk istilah-istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an yang tepat untuk mewakili berdekatan maknanya dengan apa yang dikandung oleh pengertian dan bisnis. dalam Al-Qur’an ada sejumlah kata yang mewakili apa yang dimaksud dengan pengertian etika maupun bisnis. di antara kata-kata bisnis dalam Al-Qur’an terdapat kata at-tijarah, al-bai’, tadayyantum, dan isytara. Dalam khasanah pemikiran islam, etika dipahami sebagai al-akhlak, al-adab, atau al-falsafah al-adabiyyah. Yang memiliki tujuan untuk mendidik moralitas manusia, hal-hal tersebut terdapat dalam materi kandungan ayat-ayat Al-Qur’ann yang sangat luas, dan dikembangkan dalam pengaruh filsafat yunani hingga para sufi.
Dalam hubungan etika dan bisnis, Candra memberikan cirri-ciri atau prinsip etika sebagai berikut , pertama, berurusan dengan hal yang mempunyai konsekuensi serius untuk kebaikan dan kesejahteraan manusia. Kedua, validitas suatu prinsip etika tidak tergantung pada legtimasi yang diberikan oleh suatu lembaga semata, tetapi juga tergantung pada alasan-alasan dan nalar yang mendukung prinsip tersebut. Ketiga, mengatasi kepentingan pribadi. Keempat, bertumpu pada sejumlah pertimbangan-pertimbangan yang tidak berpihak atau imparsil.
Landasan etika bisnis dalam islam bersumber pada Al-Qur’an dalam surah Al-baqarah ayat 282 . ayat ini menurut Ali as-Sayis dengan tegas melarang setiap orang beriman memakan harta dengan cara yang bathil. Memakan harata dengan bathil ini mencakup dua pengetian, yaitu memakan harta sendiri dan memakan harta orang lain.
Memakan harta sendiri dengan bathil misalnya digunakan untuk kepentingan maksiat. Sedangkan orang lain dengan bathil, adalah memakan harta hasil riba, judi, kecurangan , kezaliman, juga termasuk dalam memakan harta hasil perdagangan barang dan jasa yang haram,misalnya, khamar, babi, bangkai ,pelacuran (mahr al-baghi), tukang tenung, paranormal, dan dukun (hilwan al-kahin) dan sebagainya. Semua ini adalah perdagangan yang rusak (fasid) yang dilarang dalam islam. menurut an-Nadawi, bathil itu adalah segala sesuatu yang tidak dihalalkan syari’ah seperti riba, judi, korupsi, penipuan dan segala yang diharamkan Allah. Menurut al-jashshah termasuk memakan harta dengan bathil adalah memakan harta dari hasil seluruh jual beli fasid, seperti jual beli gharar. Sementara itu menurut Tafsir al-Qasimi, bathil ialah sesuatu yang tidak di perbolehkan syari’ah , seperti riba ,judi, suap dan segala cara yang diharamkan.
Dalam menafsirkan Qs.An-nisa :29 memakan harta dengan jalan bathil ‘Ibn’Arabi mengatakan, bahwa paling tidak ada 56 jenis dan bentuk perdagangan yang tidak sah dan dilarang dalam islam. perdagangan yang tidak sah itu antara lain, jual beli, gharar, memperdagangkan barang-barang haram yang tidak bernilai menurut syara’seperti khamar, bangkai darah, berhala, salib, anjing piaraan, bisnis prostitusi (mahr al-baghi), jual beli tipuan (bay’al-ghasysyi), bay al-muqtaat atau jual beli barang sejenis dengan kuantitas yang berbeda, atau jual beli barang yang tidak sejenis tetapi kredit (nasi’ah), bai munabazah, semua ini Ibn’Arabi termasuk kepada riba. (Wa Hazda Kulluhu dakhilun fi bay’ar-riba).
Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil adalah suatu kezaliman, mezalimi orang lain dalam ekonomi, berarti merusak dan membunuh kehidupannya, oleh karena itu Allah mengaitkan larangan memakan harta dengan bathil dengan larangan membunuh diri kamu, maka, lakukanlah perdagangan yang fair, tidak zalim, yang disenut Al-Qur’an dengan istilah ‘an taradhin (suka sama suka).
Ayat 29 Qs.an-Nisa’ ini sesungguhnya tidak hanya berisi tentang syarat sahnya perdagangan, yaitu kerelaan para pihak (‘an taradhin), tetapi juga mengandung makna dan interpretasi yang luas. Larangan memakan harta dengan cara yang bathil mengharuskan kita untuk mengetahui apa saja cakupan bisnis yang bathil itu oleh karena itu perlu juga, dipaparkan disini bentuk-bentuk perdagangan yang bathil dalam islam.
Diatas memang telah disebutkan secara singkat tentang memakan harta dengan cara yang bathil. Akan tetapi belum dijelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana perdagangan yang bathil itu. Perdagangan yang bathil ini dapat diketahui dari hadis-hadis nabi Muhammad Saw , antara lain, bay, gharar, ba’i tadlis, ikhtikar, ba’i najasy, dan sebagainya. Kegiatan bisnis dalam islam sangat berbeda dengan ekonomi sekuler (kapitalis) yang beranggapan bahwa dalam setiap urusan bisnis tidak dikenal adanya etika sebagai kerangka acuan, sehingga dalam pandangan kaum kapitalis bahwa kegiatan bisnis adalah amoral. Prinsip ini menunjukan bahwa setiap kegiatan bisnis tidak ada hubungannya moral apapun , bahkan agama sekali pun. Menurut ekonomi kapitalis setiap kegiatan ekonomi didasarkan pada perolehan materi sebagai tujuan utama.
Dalam ekonomi islam, manusia memiliki peranan yang sangat penting sebagai pelaku ekonomi. Pemuatan prinsip-prinsip moral dalam sumber hukum menjadikan etika bisnis sebagai basis yang harus dipegang dan dijalankan seseorang atau kelompok dalam menjalankan aktivitasnya. Islam mendunia dan akhirat secara bersamaan, seimbang (harmonis) dengan melihat pertimbangan dan hasil yang akan diperoleh sebagai pertanggung jawaban manusia. Dalam praktiknya pelaku keuangan syari’ah akan senantiasa mempertimbangkan segala aktivitas apakah berada dalam bingkai ajaran islam dengan prinsip-prinsip moralnya atau sebaliknya , karena ini sangat berimplikasi pada seluruh aspek manusia secara keseluruhan
Oleh karenanya, ada beberapa parameter kunci sistem etika bisnis islam, diantaranya dapat dirangkum sebagai berikut:
Berbagai tindakan dan keputusan disebut etis bergantung pada niat individu yang melakukan. Allah Maha Kuasa dan mengetahui apapun kita sepenuhnya dan secara sempurna.
Niat baik yang diikuti tindakan yang baik akan dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal.
Islam memberikan kebebasan kepada indivudu untuk percaya dan bertidak berdasarkan apapun keinginannya,namun tidak dalam hal tanggung jawab dan keadilan.
Percaya kepada Allah Swt member individu kebebasan sepenuhnya dari hal apapun kecuali Allah .
Keputusan yang menguntungkan kelompok mayoritas ataupun minoritas tidak secara langsung berarti bersifat etis dalam dirinya, sebab etika bukan permainan mengenai jumlah.
Islam menggunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai sistem yang tertutup, dan berorientasi pada diri sendiri sikap egois tidak mendapatkan tempat dalam ajaran islam.
Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama-sama antara Al-Qur’an dan alam semesta.
Tidak seperti sistem etika yang diyakini agama lain, islam mendorong unmat manusia untuk melakukan tazkiyyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan ini. Dengan berperilaku secara etis ditengah godaan ujian dunia, kaum muslimin harus mampu membuktikan ketaatannya kepada Allah Swt.

Sistem etika islam tidak terfragmentasi pada berbagai unsur, namun juga tidak berdimensi tunggal. Sistem etika islam merupakan bagian dari pandanga hidup islami dan karena bersifat lengkap.tidak konsistensi internal, adil atau keseimbangan, dalam konsep nilai penuntun individu. Pernyataan mengenai keseimbangan ini merupakan intisari pernyataan Al-Qur’an dalam surah Al-Baqarah ayat 143.
Dalam menjelaskan aturan-aturan moral islam, sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan yang tidak halal. Dalam fiqh (hukum islam) terdapat beberapa jenis tindakan diantaranya. Wajib ( fard), sunnah (musthab), mubah, makruh, dan haram. Yang menarik adalah hanya sedikit saja hal yang berada dalam kondisi halal maupun haram.batas-batas kelima kategori yang disebutkan diatas tidak bersifat absolute. Sebagai contoh, apa yang haram dalam suatu kondisi namun boleh dilakukan dalam kondisi yang lain. Seorang muslim tidak diperbolehkan memakan daging babi.namun demikian, jika ia dalam kondisi menghadapi maut karena kondisi kelaparan, dan tidak ada yang lain kecuali daging babi, maka ia diperbolehkan memakan dalam situasi khusus tersebut.
Berkaitan dengan persoalan halal dan haram, yusuf al Qardlawi membuat rumusan etika perdagangan dalam islam, yang meliputi:
Pada dasarnya diperbolehkan segala sesuatu
Membuat sah dan untuk melarang adalah hak Allah semata.
Melarang yang halal dan memperbolehkan yang haram sama dengan perbuatan syirik.
Larangan atas dasar sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
Apa yang halal adalah yang diperbolehkan dan apa yang haram adalah yang dilarang
Menganggap yang haram sebagai yang halal adalah dilarang
Niat yang baik tidak membuat sesuatu yang bisa di terima
Hal-hal yang meragukan sebaiknya di hindari.
Yang haram terlarang bagi siapa pun.
Keharusan menentukan adanya pengcualian.

Dalam memetakan perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim, baik untuk melakukan hal-hal yang halal dan juga untuk menghidari hal-hal yang tidak halal menjadi halal. Islam telah member arahan mengenai yang halal dan yang haram, Allah berfirman dalam Qs.Yunus:59 yang artinya:

“katakanlah : ’Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya (halal); katakanlah :’ apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atas kamu mengada-ngadakan saja terhadap Allah?”(Qs.Yunus:59).
Hal yang sebaliknya juga berlaku sama, yaitu kaum muslim tidak boleh mengharamkan apa yang menurut Allah halal. Sebagai contoh, kerbau barang kali merupakan spesies yang mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti memburunya agar spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat menyatakan bahwa memakan daging kerbau atau memperdagangkan kulit kerbau adalah perbuatan yang dilarang dan haram.

Praktik-praktik Terlarang dalam Bisnis Islam
Praktik bisnis terlarang (mal bisnis) disini berarti mencakup semua perbuatan yang tidak baik, jelek, secara moral terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain, maupun yang meliputi aspek hukum pidana yang disebut bussines crimes atau bussines tour. Mencari landasan mal praktik dalam bisnis, dianggap sebagai usaha mencari dan menggali sumber penyakit. Al-Quran sebagai sumber nilai, memiliki nilai-nilai prinsipil untuk mengenali perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nlainya. Oleh karenanya ada beberapa istilah yang digunakan dalam menyebut praktik mal bisnis, diantaranya al-batil, al-fasad, dan adz-zalim sebagai landasan atau muara perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Al-Quran.
Penilaian terhadap suatu praktik malbisnis tidak disyaratkan adanya tiga landasan kebatilan, kerusakan, dan kedzaliman sekaligus atau bersamaan. Namun sebaliknya, jika ada salah satu unsure dariketiga landasan diatas sudah dapat dimasukkan sebagai suatu aktivitas dalam kategori praktik malbisnis. Diantara jenis-jenis praktik malbisnis adalah:
Riba
Bengan tidak bermaksud mengulang uraian diatas, disini diuraikan singkat mengenai riba sebagai praktik malbisnis. Riba dari segi bahasa berarti ziyadah (kelebihan) atas tambahan. Sedangkan meurut istilah syara’, berarti tambahnya harta (dalam pelunasan hutang) tanpa imbalan jasa apapun. Dalam Al-Quran pengertian riba dipakai untuk istilah bunga. Dari segi ekonomi riba berarti surplus pendapatan yang diterima dari debitur sebagai imbalan karena menangguhkan untuk waktu atau periode tertentu.
Riba dilarang bukan hanya dikalangan kaum muslim saja tetapi juga dilarang dikalangan agama lain, terutama agama Samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam). Dalam konteks hukum Eropa, riba disebut dengan istilah interest (Inggris) atau usury, rente, dan woeker (Belanda). Dalam pemaknaannya, istilah-istilah tersebut memiliki perbedaan. Rente adalah tingkat suku bunga tetapi dalam batas kewajaran, sedangkan woeker adalah tingkat suku bunga yang presentasinya terlalu tinggi, sehingga dianggap sebagai riba. Dengan demikian dalam hukum Eropa, interest dalam konteks woeker diangggap sebagai riba. Jauh sebelum hukum Eropa, riba telah dikenal bahkan dikutuk.
Islam menganggap riba sebagai kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, baik itu secara ekonomi, moral, maupun sosial. Oleh karena itu, Al-Quran melarang kaum muslimin untuk memberi ataupun menerima riba. Dalam mengngkap rahasia makna riba dalam al-Quran, ar-razi menggali sebab dilaragnya riba dari sudut panang ekonomi, dengan beberapa indikasi sebagai berikut:
Riba tak lain adalah mengambil harta orang lain tanpa ada nilai imbangan apapun. Padahal, menurut sabda Nabi harta seseorang adalah seharam darahnya bagi orang lain.
Riba dilarang karena menghalangi pemodal untuk terlibat dalam usaha mencari rejeki. Orang kaya, jika ia mendapatkan penghasilan dari riba, akan bergantung pada cara yang gampang dan membuang pikiran untuk giat berusaha.
Dengan riba, biasanya pemodal semakin kaya dan bagi peminjam semakin miskin, sekiranya dibenarkan maka yang ada orangkaya menindas orang miskin.
Riba secara tegas dilarang oleh Al-Quran, pdan kita tidak pelu tau alasan pelarangannya.

Perjudian (qimar atau maisir)
Judi dalam bahasa arab disebut dengan al-maisir, al-qimar, rahanahu fi al-qimar, li’bun qimar, muqamarah maqmarah (rumah judi). Kata maisir dalam bahasa arab yang arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Oleh karena itu, disebut berjudi. Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu seseorang terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, menggantungkan keuntungan semata, disamping sebagian orang-orangy ang terlihat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya tidak kita dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi judi.
Termasuk dalam jenis judi adalah bisnis yang dilakukan dengan sistem pertaruhan. Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh al-Quran. Judi atau al-maisir ditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama dengan larangan khamr dan mengundi nasib, karena termasuk perbuatan syetan
Unsur yang kedua yang dilarang al-Quran adalah judi. Firman pertama yang ditunjukkan pada kejahatan menyatakan bahwa kejahatan judi ituj auh lebih parah daripada keuntungan yang diperolehnya. Hal ini diunjukkan dalam QS.al-Maidah:90.
Ayat tersebut adalah ayat pertama membicarakan masalah judi, yang berupa celaan atas kejahatan sosial. Sedangkan dalam ayat lain dijelaskan bahwa semua bentuk perjudian atau taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci. Firman-firman tersebut akhirnya menjadikan perjudian dalam segala bentuknya jelas-jelas haram bagi kaum muslim.
Dalam praktiknya, judi adalah usaha untuk memperoleh uang atau barang melalui pertaruhan. Usaha seperti ini termasuk dalam kategori khaba’is (kotor) dan gharar ( tidak jelas ) serta bertentangan dengan nilai keadilan yang senantiasa ditekankan pada bisnis yang islami. Maksud adil adalah jangan sampai dalam akad (transaksi) tersebut memuat sesuatu yang diharamkan oleh hukum.
Probabilitas atau resiko (gharar)
Gharar pada arti asalnya adalah al – khida’, yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dari arti itu, gharar dapat berarti sesuatu yang lahirnya menrik, tetapi dalamnya belum jelas diketahui dan menimbulkan kebencian. Bisnis gharar adalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian yang tidak dapat dipercaya, dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangnya, kondisinya, serta waktu memperolehnya. Dengan demikian antara yang melakukan transaksi tidak mengetahui batas-batak hak yang diperolehmemlauli transaksi tersebut. Dalam konsepsi hukum islam (fiqh), contoh bisnis yang mengandung unsur gharar adalah membeli ikan dalam kolam, membeli buah buahan yang masih mentah di pohon. Praktik gharar ini, tidak dibenarkan salah satu tujuannya adalah menutup pintu bagi perselisihan antara dua belah pihak
Agustiano mengatakan bahwa jual beli gharar ialah suatu jual beli yang megandung ketidak jelasan atau ketidak pastian. Jual beli dilarang gharar dilarang karena keduanya mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, dimana incomplete informationnya hanya dialami oleh satu pihak saja (unknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar, incomplete informationnya dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual, jasi dalam gharar terjadi ketidak pastian (ketidakjelasan ) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jualbeli ank sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dlam kolam, dan sebagainya. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu ; kualitas, kuantitas, harga dan waktu.
Dalam satu hadis, Rasullulah bersabda ktentang gharar dalam hadis yang diriwayatkan oleh bukhari.
Dalam kesempatan lain Rasulullah saw menyatakan untuk melarang semua bentuk perdagangan yang tidak pasti, berkaitan dengan jumlah ang tidak ditentuan secara khusus atas barang –barang yang akan ditukarkan atau dikirimkan. Hal ini adalah perdagangan yang melibatkan penjual komoditi yang belum menjadi mili sang penjual, penjualan binatang yang belum lahir, penjualan hasil pertanian yang belum panen, dan lain – lain (Muslim III -1153)
Rasulullah saw, semoga Allah memberkati da memberinya kedamaian, melarang penujualan buah – buahan tersebut, kecuali mulai masak. Ia melarang jual beli transaksi tersebut, baik kepada pembeli meupun penjualnya (al – muwatha’, hadis No 31.8.10)

Tidak semua penjualan yang menyangkut sesuatu yang tidak pasti dilarang. Sebagai contoh, seseorang mungkin akan membeli rumah tanpa harus mengetahui apa yang ada didalamnya. Apa yang dilarang adalah penjualan yang mempunyai unsur – unsur ketidakpastian yang jelas dapat menyebabkan perselesihan, konflik atau pengambilan uang orang lain secara tidak adil.
Dari sudut pandang bisnis, baik gharar maupun judi, tidak dapat memperlihatkan secara transparan menegenai proses dan keuntungan (laba) yang akan diperoleh.proses dan bisnin yang dilakukan tidak bergantung pada keahlian, kepiawaian, dan kesadaran melainkan digantungkan pada suatu atau pikah yang tidak terukur (measurable) pada konteks ini yang terjadi bukan upaya rasional pelaku bisnis, melaikan sekedar untung – untungan.
Kata gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, bahaya, resiko dan sebagainya. Didalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi. Atau dapat diartikan mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Padahal, dalam segala situasi tersebut, di situ selalu selalu hadir suatu resiko.
Gharar tampil sebagai cermin ketidakadilan. Gharar dikaitkan dengan perjudian, sebab adanya unsur ketidakpastian yang berarti mirip dengan taruhan dalam perjudian, tentang akibat yang bakal terjadi, yang cenderung sepihak, salah satu pihak tidak tahu apa yang tersimpan atau akan diperoleh pada akhir suatu transaksi. Sementara dalam perjudian, masing masingpihak sama-sama mengadapi dua kemungkinan, yaitu kelah atau menang.
Jadi meskipun dari segi konsep dan praktik berbeda, keduanya, gharar dan judi memiliki akibat yang sama, yaitu yaitu salah satu pihak mendapatkan keuntungan yang tidak adil ( menjadikan salah satu pihak menarik pihak lain ke posisinya yang dirugikan), yang berarti ada unsur makan harta sesama dengan cara bathil. Disamping itu akibatnya terjadi kekecewaan dan kebencian, karena di samping prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam bisnis yang harus memerhatikan prinsip kerelaan an-taradzin ( saling rela ) antara pelaku bisnis.
Gharar (ambiguitas) dalam bermuamalah dilarang oleh islam, karena dapat menimbulkan kerusakan – kerusakan seperti permusuhan dan kebencian diantara para pelaku ekonomi. Hal ini disebabkan gharar mengandung ketidakjelasan, dimana sesuatu itu tidak diketahui akibat akhirnya. Oleh karenanya, transaksi yang mengandung gharar dapat dikategorikan sebagai maisir, padahal maisir merupakan salah satu cara memperoleh harta dengan bathil yang merupakan perbuatan dzalim yang bersebrangan secra diametral dengan keadilan. Oleh karena itu ada titik temu antara perjudian dan juga keadilan yang tidak bisa di pisahkan.
Meskipun praktiknya gharar dilarang, namun ada beberapa gharar yang diperbolehkan dalam transaksi islam, diantarannya :
Sesuatu yang tidak disebutkan dalam akad jual beli, tetapi termasuk dalam objek akad. Sebagai contoh, susu yang ada dalam binatang ternak ketika seseorang menjualnya.
Sesuatu yang menurut adat dapat dimaafkan atau ditolerir dalam akad, baik karena sedikit jumlah atau karena sulit memisahkan dan menemukannya. Misalnya, sewa yang terjadi pada pada kamar mandi umum susah untuk menentukan jumlah air yang dipakai (dahlan,1996)

Penipuan (al – gabn dan tadlis)

Al gabn menurut bahasa bermakna al –khida yang berarti penipuan. Sebagai penjelas dapat di ilustrasikan pada kalimat berikut : ghabanahu hgabnan fi al-bay’ wa asy-syira : khada’au wa ghalabahu (dia benar – benar menipunya dalam jual beli yaitu menipunya dan menekannya). Ghabana fulanan ; naqashahu fit tsaman wa ghayyarahu (dia menipu seseorang yaitu dengan mengurangi dan mengubah harganya). Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata – rata. Penipuan model ghabn ini disebut penipuan bila sudah sampai pada paraf yang keji. Adapun penipuan (tadlis) adala tetap penipuan, baik pada pihak penjual maupun pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan ketika terjadi transaksi. Dalam bisnis modern perilaku ghabn atau tadlis biasa terjadi dalam proses mark up yang melampaui kewajaran atau wanprestasi.
Menurut Agustianto, tadlis ialah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknown to one party). Setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antar kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka hrus mempuanyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang meras dicurangi/ ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui pihak lain, ini merupakan asimetri informasi). Unknown to one party dalam bahasa fiqhnya diebut tadlis ( penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam : (1). Kuantitas; (2). Kualitas; (3). Harga; dan (4) waktu penyerahan
Dalam kompilasi hukum indonesia, tadlis disebut dengan penipuan (bedrog). Dalam KUH perdata indonesia pengaturannya terdapat dalam pasal 1328. Dengan penipuan dimaksudkan penyesatan dengan sengaja oleh salah satu pihak terhadap pihak lawan janji dengan memberikan keterangan – keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar memberikan perijinan, dimana jelas bahwa kalau tidak karena tipu muslihat itu dia belum membuat perikatan yang bersangkuta dan atau tidak dengan syarat yang telah disetujuinya. Disini pihak tertipu memang telah menyatakan perizinannya, namun merupakan perizinan dan kehendak yang tidak murni, kehendak sesat karena tindakan penipuan pihk lawan janji. Jadi disini kehendaknya adalah cacat, yang disebabkan oleh perbuatan lawan janji yang melakukan tipu muslihat (anwar,1999). Dasar penipuan ini dapat merujuk hadis riwayat Abu Hurairah :

Dari Abu Hurairah (dilaporkan bahwa) ia mengatakan; Rasulullah saw pernah lewat pada seseorang yang sedang menjual bahan makanan, lalu Rasulullah memasukan tanggannya kedalam bahan makanan itu, lalu ternyata bahan makanan tersebut tipuan. Maka Rasulullah bersabda, “tidak termasuk golongan kami orang yang menipu”

Sebagai lawan penipuan adalah kejujuran. Oleh karena itu, berdasar pada prinsip bisnis menegakkan kejujuran dan kebenaran dalam perdagangan, tidak boleh bagi penjual menyembunyikan cacat barang. Apabila dalam barang yang dijadikan objek jual beli terdapat cacat yang diketahuinya, ia wajib menerangkan kecacatan tersebut. Sebab menyembunyika cacat termasuk perbuatan yang tidak jujur dan mengandung unsur panipuan serta kejujuran. Berkaitan dengan ini, Rasulullah menegaskan bahwa (Hamba III : 491)
Rasulullah pernah melewati suatu timbunan makanan, kemudian beliau memasukan tangganya ke dalam timbunan makanan tersebut hingga jari-jarinya terkena basah. Lalu bertanya;”apakah ini wahai pemilik makanan?’ ia menjawab: “terkena hujan, wahai Rasulullah“. Nabi kemudian bersabda (Muslim, 1: 99):

“mengapa engkau tidak meletakkannya diatas makanan itu agar orang-orang bisa melihatnya? Karena orang yang menyembunyikan cacat bukan termasuk golonganku”

Dengan aksioma kebenaran ini, maka etika bisnis islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerja sama atau perjanjian dalam bisnis. Al quran menegaskan agar dalam bisnis tidak dilakukan dengan cara-cara yang mengandung kebathilan, kerusakan, dan kezhaliman sebaliknya harus dilakuakan dengan kesadaran dan kesukarelaan, dimana semua praktik mal bisnis ini bermuara pada ayat yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jaln yang bathil,kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu” QS. An-Nisa : 29 “

posted from Bloggeroid