Hadis Keberkahan Dalam Jual-Beli
عن حكم بن حزم رضيالله عنه قل ؛ قل رسول الله صل الله عليه و سلم
البيعا ن با كيا مالم بيفرقا لو قل حين بيرقا فان صرقا و بينا برك لهما في
بيعهما وان كما و لد با يركه بيعهما
Artinya :
Dari Hakim bin Hizam ra.; bersabda Rasulullah saw; “Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, sampai keduanya berpisah keduanya bersikap jujur dan keduanya terbuka maka keduanya diberkahi, dalam jual beli dan jika keduanya menyembunyikan maka dihapus keberkahan darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jual Beli :
Hak khiyar
Fungsi khiyar
Batas waktu khiyar
Hak khiyar itu ada pada pembeli.
Kenapa hak khiyar ada pada pembeli?
Jawab:
Dalam ekonomi islam penjual berkuasa menjual produknya, keinginan penjual adalah menjual barangnya, dan pembeli berhak untuk memilih barang mana yang akan ia butuhkan dipilih dari 3 hal yaitu: Harga, Kualitas dan Kuantitas.
Dua orang yang berjual beli artinya ia sudah terikat atau ada keterkaitan antara keduanya.
Jika ada penjual dan pembeli sedang saling menawar produk dan ada pembeli lain yang ingin membeli, maka penjual harus menyelesaikan terlebih dahulu si pembeli yang pertama.
Jika penjual dan pembeli sudah berpisah dalam tawar menawar, maka penjual tidak boleh memanggilnya kembali untuk kembali bertransaksi.
Ada 3 tipe pembeli
Lama memilih jadi membeli
Lama tidak jadi membeli
Langsung beli
Pembeli harus membangun 3 hal yaitu:
Ketelitian
Kecermatan
Kepastian
Fungsi dari Khiyar adalah membangun ketiganya
Dilarang menyembunyikan informasi, harus ada transparansi
Jujur, Transparan X Berbohong, Menyembunyikan Kualitas
Bagaimana keberkahan dalam jual-beli?
Keberkahan itu bermacam-macam yaitu ketika merasa senang, merasa nyaman
Berapa batas waktu dari Khiyar?
Jika dilihat dari tekstual hadis yaitu saat penjual dan pembeli berpisah
Ada juga menurut ulama adalah 3 hari sesuai kesepakatan
Sesuai kesepakatan penjual dan pembeli
No comments:
Post a Comment