Regulasi Zakat
Makro = Umum / Luas (Pemerintah sebagai pelaku / Negara)
Mikro = Khusus / Sempit / Terbatas / Kecil (Swasta sebagai pelaku / Masyarakat)
Pemerintah > Menciptakan iklim kondusif > Untuk mendorong peningkatan produktifitas/ekonomi > Dalam rangka kesejahteraan.
Tugas pemerintah dan swasta dalam bidang ekonomi yang mengacu kepada 3 aspek, yaitu:
Produksi
Distribusi
Konsumsi
Dalam hukum ekonomi ketiganya harus seimbang, jika tidak seimbang maka akan terjadi Disparitas (kesenjangan).
Instrumen yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam, salahsatunya Regulasi Zakat.
Tugas pemerintah adalah untuk menetapkan regulasi (UU/kebijakan/aturan). Apakah zakat bisa termasuk ke dalam instrumen ekonomi makro?
Jawabannya adalah bisa,
Karena umat Islam di Indonesia adalah mayoritas sehingga mempunyai potensi dan mempunyai aset ekonomi.
Rancangan ajaran Islam yaitu, karena zakat adalah kewajiban bagi umatnya.
Membuat regulasi efektifitas dalam kerangka ekonomi islam.
Zakat merupakan instrumen syariah (sebagai rukun islam).
UU zakat dan PerDa zakat adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Konsideral adalah pertimbangan-pertimbangan atau argumen-argumen hukum, sehingga mempertimbangkan hukum.
No comments:
Post a Comment