ZAKAT DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM
Ada dua hal yang harus diubah:
-Pola pikir / inmaterial
-Hal-hal yang bersifat material misalnya uang dll
Zakat berkaitan dengan ibadah. Zakat itu harus mengubah pola pikir yang menerima zakat, seperti mengoptimalisasi produktifitas si penerima zakat.
Kemampuan untuk ikhtiar (berfikir produktif)
Bukan untuk rutinitas pemberian biasa
Zakat itu untuk kemandirian dan membangun
Rukun Islam dalam perspektif ekonomi
Sahadat =
Berkaitan dengan kebutuhan, Allah lah yang mempunyai rizki dan kita sebagai manusia yang berikhtiar atau berusaha sehingga terjadi kemandirian.
Shalat =
Terkait dengan manajemen
Zakat =
Untuk pengembangan sumber dalam bentuk finansial, sementara sahadat dan shalat untuk pengembangan sumber produktifitas seseorang.
Amil
Muzaki Mustahiq
Amil (pengelola) BAZ untuk menghubungkan dua kepentingan yang memberi dan menerima zakat.
Fungsi amil:
Untuk menetralisir dua hal:
Wajib zakat agar mengeluarkan zakat.
Mustahiq agar tidak minta-minta lagi (mandiri).
Sebagai manajemen pengelolaan zakat.
Orang-orang yang berhak menerima zakat:
Fakir = yang dibutuhkan adalah sandang, pangan dan papan.
Miskin = yang dibutuhkan adalah pekerjaan tetap, akses dan kesempatan.
Amil = yang membutuhkan sistem dan menjaga sistem manajemen.
Ibnu Sabil = untuk pengembangan SDM adalah orang yang menghabiskan waktunya di jalan, orang yang meninggalkan rumah atau kampungnya untuk mencari ilmu (anak jalanan).
Fisabilillah = perjuangan, untuk melanjutkan perjuangannya adalah orang yang memberi kenyamanan dalam simbol islam yang terkait dengan simbol-simbol islam (menyiarkan islam), contoh: penjaga masjid, khatib.
Riqob (hamba sahaya) = merdeka, bebas, mandiri (perubahan status sosial).
Mualaf = pembimbingan, jati diri yang kuat dan pendorong ukhuwah.
Garim (orang yang terlilit hutang) = membayar hutang.
Yang mana yang bisa dikembangkan ekonominya?
Yaitu orang yang mempunyai pengalaman usaha yang bangkrut dan hutangnya dimana-mana karena musibah dll (Garim), sebagai revitalisasi untuk membangun ulang memulai usaha kembali.
Zakat bukan sesuatu yang harus dihabiskan dan dibagi-bagikan, akan tetapi untuk keefektifannya.
No comments:
Post a Comment