Sumpah Pada Aktivitas Bisnis
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال؛ سمعت رسول الله صل الله عليه و سلم يقول ؛ الحلقة متفقة للتلمة فمحمة للبركة
Artinya :
Dari Abi Hurairah yang diridhoi Allah SWT, berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda : “sumpah itu melariskan barang (diperjualbelikan) menghilangkan keberkahan.”
Salahsatu tradisi orang arab adalah sumpah.
Mengapa orang bersumpah?
Bagian dari meyakinkan seseorang (meyakinkan tentang kebenaran yang diucapkannya).
Agar harapannya terpenuhi.
Sumpah itu yang diucapkan secara verbal (dalam bentuk kalimat) maupun dapat pula lewat tulisan.
Sumpah tidak berlaku untuk:
Orang tidur
Orang gila
Orang terdesak
Apa yang dimaksud dengan berkah?
Bermanfaat
Modal kecil > Manfaatnya besar dan Langgeng besar
Wasilah = media/sarana
Berdagang/bekerja dalam pandangan islam itu adalah wasilah, yang penting halal dan profesional
Hadis ini mengandung ajaran tentang:
kebebasan pejual dan pembeli memiliki hak yang sama (punya implikasi pada hadis khiyar).
Prinsip dasar jual-beli adalah instrinsik (sekedar suka).
Tidak merestui tradisi bersumpah dalam jual-beli karena mencederai kebebasan membeli/memilih. vitas Bisnis
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال؛ سمعت رسول الله صل الله عليه و سلم يقول ؛ الحلقة متفقة للتلمة فمحمة للبركة
Artinya :
Dari Abi Hurairah yang diridhoi Allah SWT, berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda : “sumpah itu melariskan barang (diperjualbelikan) menghilangkan keberkahan.”
Salahsatu tradisi orang arab adalah sumpah.
Mengapa orang bersumpah?
Bagian dari meyakinkan seseorang (meyakinkan tentang kebenaran yang diucapkannya).
Agar harapannya terpenuhi.
Sumpah itu yang diucapkan secara verbal (dalam bentuk kalimat) maupun dapat pula lewat tulisan.
Sumpah tidak berlaku untuk:
Orang tidur
Orang gila
Orang terdesak
Apa yang dimaksud dengan berkah?
Bermanfaat
Modal kecil > Manfaatnya besar dan Langgeng besar
Wasilah = media/sarana
Berdagang/bekerja dalam pandangan islam itu adalah wasilah, yang penting halal dan profesional
Hadis ini mengandung ajaran tentang:
kebebasan pejual dan pembeli memiliki hak yang sama (punya implikasi pada hadis khiyar).
Prinsip dasar jual-beli adalah instrinsik (sekedar suka).
Tidak merestui tradisi bersumpah dalam jual-beli karena mencederai kebebasan membeli/memilih.
No comments:
Post a Comment